Ratusan Warga Binaan Lapas IIB Pasuruan Dapat Remisi Khusus Hari Raya

1118

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Warga binaan yang menghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIB Pasuruan mendapatkan remisi khusus hari raya. Ada ratusan orang yang mendapatkan remisi ini.

Dalam pers rilis dari Lapas IIB Pasuruan yang didapatkan WartaBromo disebutkan, remisi khusus hari raya ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud adalah syarat administratif dan substantif, di antaranya, telah menjalani pidana minimal enam bulan; tidak terdaftar dalam buku catatan pelanggaran disiplin narapidana (register F).

Kemudian telah mendapat persetujuan justice collaborator dari kejaksaan/Polri dan tidak ada tanggapan selama 12 hari kerja (bagi narapidana terkait PP 99/2012); terkahir yakni narapidana tersebut turut serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Pasuruan.

Baca Juga :   Berkah Kemerdekaan, 6 Napi Rutan Kraksaan Bebas

Pada tahun ini Lapas IIB Pasuruan mengusulkan 507 orang narapidana untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri.

“Sudah turun Surat Keputusan Remisi Khusus sebanyak 487 orang narapidana dan masih dalam persetujuan di Menkumham RI sebanyak 20 orang narapidana,” demikian tertulis dalam pers rilis.

Dari 487 orang tersebut, mereka mendapatkan remisi dengan berbagai besaran mulai pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari bulan sampai 1 bulan 15 hari.

Jumlah penerima remisi terbanyak adalah narapidana kasus narkotika sebanyak 355 orang. Kemudian narapidana kasus pencurian sebanyak 63 orang, dan terbanyak ketiga narapidana kasus anak sebanyak 21 orang.

“Pemberian remisi khusus hari raya diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri dan berperilaku baik.” (tof/asd)