Dugaan Pengemplangan Pajak Hotel-Restoran Diadukan ke Kejaksaan

1783

 

Bangil (WartaBromo.com) – Liputan investigasi WartaBromo., terkait dugaan pengemplangan pajak oleh pelaku hotel dan restoran ditindaklanjuti kalangan LSM.

Rabu (19/5/2021), sejumlah pegiat LSM mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Kedatangan mereka guna melaporkan dugaan pengemplangan pajak oleh pelaku hotel dan restoran.

Baca: Vila-vila Mewah Penunggak Pajak

 

Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUS@KA) mendesak korps adhyaksa agar melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pengemplangan pajak. Lantaran dari temuannya, terdapat nilai piutang pajak di sub sektor pajak hotel dan restoran yang cukup besar.

“Praktik kotor tersebut, kami duga salah satunya dilakukan oleh salah satu hotel. Sampai Oktober 2020, pajak yang tidak diserahkan ke kas daerah mencapai Rp 828 juta,” terang Lujeng mewakili koalisi masyarakat sipil Pasuruan.

Baca Juga :   Kasus Masker, Kejari Belum Temukan Indikasi Korupsi

Pasalnya, menurut Lujeng, pajak hotel dan restoran berbeda dengan pajak-pajak lain. Dimana pengguna jasa hotel dan restoran telah membayarkan pajaknya terlebih dahulu kepada pengelola.

“Setiap konsumen pengguna jasa hotel dan restoran, sejatinya telah membayarkan pajaknya. Tapi, pajak yang sudah dikumpulkan tadi tidak disetorkan ke kas daerah sehingga menjadi piutang,” bebernya.

Lujeng juga menduga ada back up politik dalam praktik ini, sehingga pengelola hotel dan restoran sengaja tidak menyetorkan pajak tersebut ke kas daerah. Sehingga, terjadi potensi kerugian negara (daerah) lantaran tidak terbayarnya pajak.

Selain itu, kata Lujeng, dengan adanya temuan piutang pajak ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan dinilai tidak pantas untuk menerima opini WTP dari BPK.

Baca Juga :   Kejari Dalami Keterlibatan Empat Nama di Pusaran Kasus Dispora

“Sebenarnya Pemkab Pasuruan tidak pantas menerima opini WTP, karena BPK telah memberi teguran kepada Pemkab atas piutang pajak yang tidak terbayar tersebut,” tandasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, sebelum menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya menunggu keputusan dari pimpinan.

“Kami telaah terlebih dahulu, nanti nunggu pimpinan, apakah bisa ditindaklanjuti atau tidak,” kata Jemmy.

Adapun sampai 31 Oktober 2020, total piutang pajak yang belum tertagih Pemkab Pasuruan mencapai Rp 130 miliar. Baik dari Pajak Bumi dan Bangunan, sampai pajak hotel dan restoran. (oel/asd)