Jadi Tersangka, Pasutri yang Paksa Keponakan Layani Seks Bertiga Kabur

1581

Bangil (WartaBromo.com) – Suami-istri asal Kecamatan Sukorejo yang paksa keponakannya sendiri untuk layani seks bertiga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sayang, keduanya kini telah kabur.

“Prosesnya sudah kami terbitkan laporan polisi, sekarang untuk kedua pelaku masih kami kejar. Rencananya ke depan akan kami terbitkan DPO untuk pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda, di Mapolres Pasuruan, Senin (24/5/2021).

Dikatakan Adrian, pihak kepolisian kesulitan menangani kasus ini lantaran minimnya saksi di tempat kejadian. Apalagi, korban melaporkan kejadian yang menimpanya, baru beberapa hari setelah kejadian.

“Jadi setelah menerima laporan dari korban, kami visum, dan kami periksa, baru muncul fakta-fakta lain,” bebernya.

Dijelaskan Adrian, FS (18) korban pada saat itu dimintai tolong oleh sepupunya NH (35), untuk datang ke rumahnya di Kecamatan Sukorejo. Dengan dalih, korban diminta untuk memijat SRY (40) suami siri dari NH.

Baca Juga :   Jelang Mogok Kerja Nasional, Polisi Gelar Simulasi

“Ternyata pada saat di rumah itu, korban dicekokin narkoba berupa sabu-sabu, setelah itu korban dipaksa untuk melayani hasrat si suaminya,” ungkap Adrian.

Fakta-fakta lain masih dalam pendalaman pihak kepolisian. Sembari melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

“Masih kami lakukan pendalaman lagi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dani Harianto, Penasehat Hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pasuruan, mendampingi korban melaporkan tindakan asusila tersebut ke Polres Pasuruan.

“Kami sudah melayangkan laporan tersebut ke kepolisian, sejak 21 April 2021 kemarin,” kata Dani, di Mapolres Pasuruan, Selasa (11/5/2021).

Menurut penuturan Dani, aksi biadab ini dilakukan oleh SRY (40), yang tak lain merupakan suami dari sepupu korban, NH (35). Tak hanya itu, aksi bejat ini juga disaksikan langsung oleh NH. Bahkan direkam dalam bentuk video.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Tretes

Dani menguraikan rentetan perlakuan yang diterima korban, bermula ketika pada Senin (12/4/2021), korban diminta datang ke rumah NH untuk menemani NH yang mengaku sakit.

Sesampainya di rumah NH, korban diminta memijat NH. Setelah itu, NH meminta kepada korban untuk merekam video NH dan SRY saat berhubungan intim.

“Dengan iming-iming uang Rp 200 ribu, korban ditawari untuk merekam adegan tersebut,” beber Dani.

Dengan terpaksa, korban menyanggupi permintaan tersebut. Setelah merekam aksi keduanya, korban kemudian diseret dan disuruh oleh NH untuk berhubungan suami istri dengan SRY.

Parahnya, korban tidak hanya sekali mengalami perlakuan itu. Pada hari yang sama, dari pukul 2 siang sampai pukul 5 sore, korban disetubuhi sebanyak lima kali.

“Jadi bergantian, kemungkinan terlapor dan suaminya ada kelainan. Korban sempat menolak. Tapi, korban dipaksa menghisap sabu-sabu, sehingga kesadarannya sedikit hilang,” urainya.

Baca Juga :   Waspada! Polres Pasuruan Sita Ribuan Kaleng Krimer Kedaluwarsa dari Pasaran

Setelah puas, korban kemudian disuruh pulang dan diancam, agar tidak membocorkan kejadian itu kepada orang lain. Dengan ancaman, video seksnya akan disebarkan. Sehingga, korban takut untuk bercerita.

Sampai akhirnya, perlakuan yang diterima korban terbongkar. Setelah keluarga mengetahui video anaknya menenggak miras dan merokok.

“Seminggu setelah kejadian itu, korban dipanggil ke rumah terlapor, dengan alasan pacar korban ada di sana. Tapi di sana, korban dicekoki miras dan disuruh merokok. Saat itu korban direkam dan videonya menyebar,” jelasnya.

Keluarga korban kemudian mengetahui kejadian sebenarnya yang telah dialami FS. Tak ayal, pihak keluarga korban pun tak terima dan melapor ke polisi.

“Kami sudah lapor. Kami berharap ada penanganan dari kepolisian,” pungkasnya. (oel/asd)