Pemuda Tegalsiwalan Rudapaksa Penjaga Warung

2093

Tegalsiwalan (WartaBromo) – Pemuda beinisial AEP (21) ditangkap anggota unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo. Ia diduga telah merudakpaksa gadis beinisial PU (16), penjaga warung kopi di perumahan Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso menyebut antara pelaku dan korban saling kenal. Dimana AEP merupakan pemuda di desa yang sama dan sering ngopi di warung orangtua PU.

“Dalam kesehariannya korban membantu orang tuanya di warung kopi, pelaku sering ngopi disana,” sebutnya pada Senin, 24 Mei 2021.

Kasatreskrim mengatakan peristiwa pemerkosaan itu, bermula ketika UP menjaga warung sendirian. Lalu muncullah AEP ke warung tersebut seperti biasanya ia memesan segelas kopi. Suasana yang sepi membangkitkan birahi AEP ketika melihat kemolekan korban.
Pemuda berusia 21 itu, kemudian menebar rayuan. Sayang rayuan itu ditolak oleh gadis yang masih berusia di bawah umur itu. Ajakannya ditolak, membuat pelaku kalap.

Baca Juga :   Uang Tak Cair, Emak-emak Lurug Koperasi Anggra

“Dibawah ancaman, pelaku memaksa dan menyetubuhi korban. Usai melampiaskan perbuatan bejatnya itu, pelaku kabur,” tutur Rizki.

Korban lantas menuturkan peristiwa naif yang dialaminya tersebut ke orangtuanya. Kemudian mereka melaporkan ke Polsek terdekat, yang diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.

“Pelaku tertangkap ketika sedang mengendarai sepeda motor di jalan desa tersebut,” tandas AKP Rizki.

AEP dijerat Pasal 76 D junto Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahu dan paling lama 15 tahun kurungan penjara atau dengan ancaman denda Rp 5 miliiar. Saat ini, pelaku dibui di sel tahanan Polres Kabupaten Probolinggo, sembari menunggu proses hukum. (cho/saw)