Soal Pajak Ratusan Miliar Tak Tertagih, Begini Penjelasan Gus Irsyad

870

Bangil (WartaBromo.com) – Pajak tak tertagih di Kabupaten Pasuruan sampai Oktober 2020 mencapai Rp 130 miliar lebih. Meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai pajak hotel dan restoran.

Bupati Pasuruan HM. Irsyas Yusuf menjelaskan, pajak yang tak tertagih oleh Pemkab Pasuruan membengkak lantaran adanya pelimpahan dari pemerintah pusat ke daerah. Yaitu, Pajak Bumi dan Bangunan.

“Itu pelimpahan dulu dari pajak pratama. Tetap kami upayakan (untuk menagih) sesuai dengan kewenangan kami,” terang Gus Irsyad -sapaanya- saat ditemui di Komplek Perkantoran Raci, Kamis (27/5/2021).

Terkait piutang pajak daerah sub sektor hotel dan restoran sebesar Rp 828 juta, Irsyad menegaskan, bakal menginventarisir wajib pajak yang belum membayarkan pajaknya.

Baca Juga :   Celah Curang Pajak Terutang

“Itu kewajiban mereka, nah pemerintah terus menghimbau agar wajib pajak membayarkan pajaknya,” tegasnya.

“Kami evaluasi dulu, begini lho, ini kondisi covid, mereka gak bayarnya karena apa, kalau tidak bayarnya karena punya niat memang tidak membayar, ya nanti kami evaluasi,” ungkapnya, saat ditanya terkait pelibatan pengacara negara dalam menagih piutang pajak.

Sebelumnya, sejumlah pegiat LSM mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Rabu (19/5/2021). Kedatangan mereka guna melaporkan dugaan pengemplangan pajak oleh pelaku hotel dan restoran di Kabupaten Pasuruan.

Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUS@KA) mendesak korps adhyaksa agar melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pengemplangan pajak. Dari temuannya, terdapat nilai piutang pajak di sub sektor pajak hotel dan restoran yang cukup besar.

Baca Juga :   Bupati Pasuruan Instruksikan Hemat APBD, Fokus Covid-19

“Praktik kotor tersebut, kami duga salah satunya dilakukan oleh salah satu hotel. Sampai Oktober 2020, pajak yang tidak diserahkan ke kas daerah mencapai Rp 828 juta,” terang Lujeng mewakili koalisi masyarakat sipil Pasuruan.

Lujeng menggarisbawahi, bahwa pajak hotel dan restoran berbeda dengan pajak-pajak lain. Dimana pengguna jasa hotel dan restoran telah membayarkan pajaknya terlebih dahulu kepada pengelola.

“Setiap konsumen pengguna jasa hotel dan restoran, sejatinya telah membayarkan pajaknya. Tapi, pajak yang sudah dikumpulkan tadi tidak disetorkan ke kas daerah sehingga menjadi piutang,” bebernya. (oel/asd)