Remaja Kotaanyaar Tewas Tertembak Senapan Angin

1797

Paiton (WartaBromo.com) – EKB, remaja asal Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyaar, Kabupaten Probolinggo tewas mengenaskan. Nyawanya tak tertolong usai tertembak senapan angin temannya.

Informasi yang diterima wartabromo.com, peristiwa maut itu terjadi pada Kamis, 27 Mei 2021 sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu, teman korban bernama AHR (25), hendak berburu burung liar di sekitar Dusun Jambun, Desa Paiton, Kecamatan Paiton.

Keduanya berangkat dari rumah sekitar pukul 15.00 WIB, dengan mengendarai sepeda motor dengan senapam angin diletakkan di belakang punggung.

Sesampainya di lokasi, korban memanggil pelaku. Karena dipanggil, pelaku kemudian turun dari kendaraannya sambil melepaskan senapan di punggungnya. Tanpa sengaja, posisi laras mengarah kepada korban.

Baca Juga :   Petolekoran Warga Pulau Gili, Satgas Covid Lakukan Ini

Tiba-tiba senjata angin meletus dan mengenai dada kiri korban. Pemuda berusia 18 tahun itu pun ambruk dan terlentang tak sadarkan diri. Darah segar mengalir dengan deras dari dadanya.

“Pelaku lupa, bahwa senapan sudah berisi peluru dan sudah terpompa, saat diletakkan posisinya mengarah ke korban. Untuk TKP-nya di lapangan voli pajero masuk Kecamatan Paiton,” sebut Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, pada Jumat, 29 Mei 2021.

Dituturkan, AHR langsung membawa korban ke Puskesmas Paiton, tapi nyawanya sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia di Puskesmas Paiton.

Anggota Polsek Paiton lantas mencari tahu kebenaran kejadian itu, dengan mendatangi rumah pelaku dan korban yang memang bertetangga. “Saat ini pelaku dan barang buktinya (BB) sudah kami amankan di Mapolres Probolinggo untuk ditindaklanjuti kasusnya,” tandas AKP Rizki.

Baca Juga :   Isi Bahan Bakar, Minibus Terbakar di SPBU Leces

AHR oleh penyidik Satreskrim dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Remaja di bawah itu, terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (cho/saw/ono)