Kejari Didesak Tak Tebang Pilih Tangani Kasus BOP Kemenag

996

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan dinilai tebang pilih dalam melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) Kemenag RI.

Pasalnya proses penyidikan yang berujung pada penetapan lima tersangka itu menyisakan sejumlah kejanggalan. Sebab, pihak-pihak yang dinilai terlibat dan memiliki peran penting justru lolos.

Baca: Ini Identitas Lima Tersangka Kasus BOP Kemenag RI

“Kejaksaan jangan tebang pilih. Semua yang terlibat harus juga diproses,” kata lujeng Sudarto, direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka).

Lujeng mengatakan, penanganan sebuah perkara harus tetap didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan. Karena itu, siapa pun orangnya, jika punya peran dalam kasus ini juga harus diproses.

Baca Juga :   Jadi Tersangka di Kasus BOP, Keluarga Ustad AW: Bapak Cuma Kurir

Akan tetapi, yang ia tangkap dalam kasus ini justru sebaliknya. Ia menilai 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, belum mencerminkan kontruksi kasus sebenarnya.

Dengan kata lain orang-orang yang dinilai turut berperan dan terlibat dalam kasus ini justru tidak tersentuh. Padahal, mereka juga punya peran atas skandal kasus ini.

“Semua orang sama didepan hukum. Apapun latar belakang dan jabatan orang tersebut. Buktikan itu, jangan tebang pilih,” kata Lujeng tegas.

Penuturan Lujeng itu merujuk pada Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Pasuruan. Menurutnya, penyidik tidak bisa begitu saja mengabaikan peran lembaga tersebut.

Baca: Main Palak Bantuan Kemenag

‘FKDT yang jelas punya keterlibatan, kenapa tidak diproses? Ini kan aneh,” kata Lujeng. Karena itu, Lujeng pun meminta pihak Kejari untuk tidak tebang pilih. ‘Reputasi institusi kejaksaan menjadi taruhannya,” pungkas Lujeng. (asd)