Mediasi Deadlock, Buruh Pabrik “Club” Ancam Mogok Kerja

4298

Sukorejo (WartaBromo.com) – Mediasi antara serikat buruh dengan pimpinan PT Tirta Sukses Perkasa di Jakarta berakhir tanpa hasil. Jika tuntutan buruh tentang kenaikan UMSK dan pesangon tak dipenuhi, mereka mengancam akan mogok kerja.

Mediasi dilakukan di kantor perusahaan di Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Senin (31/5/2021) siang. Mediasi dilakukan oleh dua perwakilan serikat bersama dengan pimpinan perusahaan Sukorejo dan HRD pusat.

“Ternyata ini tadi, mediasi virtual dengan HO pusat, hasilnya deadlock,” kata Suherman, Ketua PUK SP RTMM SPSI PT Trita Sukses Perkasa, usai mediasi.

Diktakam Suherman, pihak HRD pusat menjanjikan Rabu (2/5) mendatang sudah ada kesepakatan antara serikat dengan perusahaan. Baik keputusan menerima tuntuntan atau menolak tuntutan dari serikat.

Baca Juga :   Gagal Berunding soal Kenaikan Upah dan Pesangon, 374 Buruh Pabrik "Club" Mogok Kerja

“Kami sepakat, kalau hari Rabu tidak ada titik temu, kami akan melakukan aksi pemberitahuan mogok kerja dan unjuk rasa,” tegasnya.

Pihaknya sebenarnya sudah memberi toleransi pada perusahaan terkait tenggat waktu menanggapi tuntutan dari serikat. Namun nyatanya, pihak HRD masih mengajukan tuntutan dari serikat kepada pimpinan yang lebih tinggi.

“Kami beri deadline, hari Rabu siang atau sore, kami harus mendapat jawaban, entah nanti diterima serikat atau tidak. Apabila masih deadlock kami akan melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan buruh perusahaan yang memproduksi air mineral “club” ini menggruduk kantor perusahaan Sukorejo, Kamis (27/5/2021). Mereka menuntut kenaikan UMSK dan uang pesangon bagi buruh yang pensiun.

Baca Juga :   Dipekerjakan 12 Jam Sehari, Buruh Pabrik Air Kemasan Ini Mogok Kerja

Suherman, Ketua PUK SP RTMM SPSI PT Trita Sukses Perkasa Pasuruan mengatakan, dari serikat buruh menuntut agar perusahaan menerapkan upah sesuai dengan peraturan UMSK tahun 2021. Pasalnya, perusahaan masih berdasar pada aturan UMSK tahun 2020.

“Dan yang kedua soal pesangon, karena perusahaan sudah menerapkan aturan pesangon dengan UU Cipta Kerja, PP 35,” jelas Suherman, ditemui di pabrik, Sukorejo, usai unjuk rasa. (oel/asd)