Kejari Didesak Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus BOP Kemenag Kota Pasuruan

1647

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan harus bekerja ekstra keras untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI.

Pasalnya, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinilai belum mencerminkan kontruksi kasus sebenarnya. Selain itu, sejumlah pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus ini masih bebas berkeliaran.

“Banyak pihak lain yang terlibat dalam pemotongan ini tapi tidak diproses. Padahal, peranannya juga tidak lebih kecil dari mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata salah satu pengasuh ponpes di Kota Pasuruan.

Ia pun merujuk ditetapkannya Abdul Wahid (AW) dalam kasus ini. Menurutnya, yang bersangkutan hanya ‘remahan’ paling bawah dalam mata rantai kasus ini.

Baca Juga :   PLN UP3 Pasuruan dan Kejaksaan Lakukan Kesepakatan Bersama di Bidang Hukum

Sementara, terdapat pihak-pihak lain dengan peran yang sama, atau bahkan lebih besar tidak terseret. “Ini kan jadi tidak adil, kejaksaan harus fair,” lanjutnya.

Bukan tanpa alasan bila pengasuh ponpes yang enggan disebutkan namanya itu menyebut adanya keterlibatan pihak lain. Sebab, pihaknya juga sempat mengikuti rapat guna membahas pemotongan itu.

Ia mengatakan, rapat yang berlangsung di sebuah madrasah di Kecamatan Purworejo itu melibatkan pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT). Bahkan, forum ini disebutnya ikut mengkoordinir pemotongan tersebut.

Bendahara FKDT Kota Pasuruan, Ustad Supriadi tak membantah adanya pemotongan BOP tersebut. Pemotongan yang disebutnya sebagai infak itu diperuntukkan ke sejumlah lembaga.

“Uang (pemotongan) nya belum di saya. Masih di korcam-korcam,” kata Ustad Supriyadi, dalam laporan investigasi (baca: Main Palak Bantuan Kemenag)   Februari lalu.

Baca Juga :   Boleh Akad Nikah di Luar KUA, Asalkan Penuhi Syarat Ini.....

Namun, kendati sudah ada pengakuan dari FKDT, dari lima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tak satupun dari unsur FKDT. (asd)