In Memoriam Mochtar Kusumaatmadja

823

Oleh: Dendy Arifianto*

KABAR duka itu datang tiba-tiba. Tepat di 6 Juni 2021, Mochtar Kusumaatmadja berpulang ke pangkuan yang Maha Kuasa. Negeri ini kehilangan sosok mantan diplomat dan juga begawan hukum yang penuh dengan integritas.

Mochtar Kusumaatmadja lahir pada 17 Februari 1929 dari pasangan Taslim Kusumaatmadja dan Sulmini Soerawisastra. 29 tahun kemudian, Mochtar memulai debutnya sebagai diplomat.

Pada tahun 1958-1961, Mochtar mewakili Indonesia dalam konferensi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) Genewa. Di situlah, Indonesia menyatakan klaim teritorialnya.

Sebelumnya, dalam perundingan batas teritorial perairan Indonesia lewat Deklarasi Djuanda. Ia juga diketahui menentang Undang-undang buatan Belanda yang mengklaim batas perairan Indonesia berjarak 3 mil dari garis pantai. Hal itu dikarenakan, Mochtar menilai Indonesia berhak atas wilayah laut hingga 12 Mil.

Perlu diketahui, Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, sempat diberhentikan dari jabatannya menjadi dekan kala itu. Gara-gara , mengkritik manifestasi politik Soekarno. Kendati diberhentikan, ia tetap melanjutkan studinya ke Negeri Paman Sam.

Sekembalinya ke Indonesia, karirnya tak lantas redup. Pada masa pemerintahan Orde Baru, ia ditunjuk menjadi Menteri Kehakiman dari 1974 sampai 1978 dan Menteri Luar Negeri pada 1978 hingga 1988.

Sebelumnya, ketika menjadi Rektor UNPAD, 1972, Mochtar berhasil mencetuskan gagasan hukum lingkungan hidup yang mendasari gerakan pembangunan lingkungan hidup yang kemudian dikumandangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Selain itu, karya-karya cemerlang yang lain pasti tak asing di telinga mahasiswa hukum. Terutama bagi mereka yang mengambil konsentrasi “Hukum Internasional.” Lantaran memang, karya-karyanya banyak mengilhami pemikiran-pemikiran terkait hukum tersebut.

Ambil contoh, pengantar Hukum Internasional, dan Hukum Perjanjian Internasional, adalah bacaan standar anak hukum internasional. Tak pelak, buku-buku Mochtar Kusumaatmadja sering menghiasi catatan kaki dalam skripsi. Itu juga yang saya lakukan.

Ketika itu, saya sedang menyusun skripsi guna mendapatkan gelar Sarjana. Bahasannya pasti terkait perjanjian atau konvensi. Ketika itu, saya mencoba mengulas Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).

CRPD merupakan sebuah perjanjian internasional yang berisi hak-hak para penyandang disabilitas. Terdapat 22 hak yang meliputi aspek di segala bidang. Konvensi itu berpatokan pada pendekatan hak asasi manusia. Tadinya para penyandang disabilitas masih dianggap masalah sosial dan bukan merupakan orang dengan potensi pelanggaran ham. Maka, pada 2006, konvensi itu dibuat.

Tentu negara tak mutlak tunduk pada perjanjian itu. Untuk membuktikan jika suatu negara tunduk pada perjanjian internasional semacam crpd. Subyek hukum internasional, dalam hal ini adalah negara harus meratifikasinya terlebih dahulu.

Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, ada 2 cara bagi Indonesia untuk meratifikasi crpd. Pertama, dengan Keputusan Presiden (Kepres) dan kedua, ratifikasi melalui undang-undang. Dalam proses tersebut, perbedaanya terletak pada kewaenangannya. Ketika melalui UU, pastinya ada campur tangan lembaga legislatif untuk mengesahkannya. Sedangkan, Kepres hanya presiden tanpa ada proses pengesahan melalui DPR.

Dalam analisa saya, Indonesia memutuskan meratifikasinya melalui Undang-undang. Hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD. Kemudian, untuk pemberlakuan CRPD di Indonesia. Maka, transformasi CRPD ke dalam sebuah peraturan perundang-undangan dilakukan. Untuk itu, Indonesia mengesahkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.