Korupsi Pengadaan Aplikasi, Eks Plt Kepala Diskominfotik Kota Pasuruan Divonis Hukuman 3,6 Tahun Penjara

1029

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pejabat Pemkot Pasuruan, Sugeng Winarto, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) tahun anggaran 2019. Sugeng dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Wahyu Susanto, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Sugeng pada hari Senin (07/06/2021).

Diterangkan Wahyu, Sugeng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Adapun mengenai hukuman yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Wahyu.

Kepada Sugeng, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga :   Kadernya Tersandung Dugaan Penipuan, PAN: Kita Hormati Proses Hukum

Selain itu Sugeng juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,2 juta. Jumlah ini, kata Wahyu, merupakan kekurangan atas kerugian keuangan negara yang diperoleh dari hasil audit Inspektorat.

“Apabila uang pengganti itu tidak dibayar maka dapat dikenakan pidana penjara selama satu bulan,” imbuh Wahyu.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Oleh JPU Sugeng dituntut 4 tahun pidana penjara, denda sebanyak Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pengenaan uang pengganti sebesar Rp4,2 juta. Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan, maka jaksa akan menyita harta benda dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Mengenai hal ini, Wahyu menanggapi bahwa pihaknya masih akan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Kejaksaan masih memiliki waktu untuk menentukan sikap apakah menerima putusan pengadilan atau menempuh upaya hukum banding.

Baca Juga :   Jumat, Ditetapkan Hari Minum Kopi di Pasuruan

“Untuk tersangka yang lain masih agenda replik. Belum putusan,” pungkas Wahyu. (tof/may)