Tolak Wacana Pajak Sembako

829

 

Kanigaran (wartabromo.com) – Wacana pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako menuai penolakan, tak terkecuali dari Probolinggo. Warga menolak keras wacana yang digulirkan pemerintah itu.

Sebelumnya, pemerintah pusat menggulirkan rencana pajak pada sembako dan pendidikan. Hal itu tertuang dalam rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), memuat rencana pengenaan PPN pada bahan pokok atau sembako dan sektor pendidikan.

Warga Probolinggo pun menolak keras rencana tersebut. “Gak setuju sama sekali. Sekarang saja sudah sulit, tambah susah lagi pastinya,” ujar Umi, warga Kanigaran, Minggu (13/6/2021).

Setiap harinya, Umi membeli sembako untuk usaha kecil yang digelutinya, yakni membuat aneka kue basah. Bahkan karena sejumlah harga bahan pokok yang melambung tinggi, dirinya harus memutar otak untuk menyiasati.

Baca Juga :   MUI dan Ormas di Probolinggo Tolak RUU HIP

“Harga sekarang ini sudah mahal, kalau ditambah pajak kan tambah mahal lagi. Bagaimana nasib orang kecil seperti kami,” keluhnya.

Hal senada juga disampaikan Maryatin, salah satu pemilik bedak di Pasar Baru Kota Probolinggo. Sebelum adanya pajak saja, dagangan sehari-hari mengalami penurunan drastis. Terutama sejak pandemi menyerang pada medio 2020 silam.

“Sekarang saja sudah berat, pembeli menurun. Kalau di-pajak kan tambah parah lagi,” ujar pedagang sembako dan bumbu dapur ini.

Sebagai informasi, berdasarkan draft RUU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), terdapat 13 jenis sembako yang dikenakan PPN. Antara lain beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, dan bumbu-bumbuan.

Baca Juga :   Kejari Sidak Proyek di Kota Pasuruan hingga Warga Gempol Tewas Ditabrak Truk | Koran Online 24 Des

“Harusnya pemerintah tidak mengambil keputusan itu. Malah harusnya harga saat ini diturunkan. Karena perekonomian sudah sulit,” tandas Maryatin. (lai/saw/ono)