Ditjen Pajak Tegaskan Sembako di Pasar Tradisional Tak Dikenai Pajak

614

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembilan bahan pokok. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kemudian memberikan penjelasan terkait pajak sembako di Pasar Tradisional.

Recana ini dituangkan dalam Revisi UU Kelima No 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( RUU KUP). Sembako atau bahan pokok seperti beras hingga garam jadi barang yang turut terkena PPN.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu kemudian angkat bicara.

“Kami melihat akan ada pembedaan terkait dengan sembako,” katanya dilansir dari Kompas.

Neil mengungkap, tak semua bahan pokok bakal dikenakan pajak. Hanya sembako kelas premium yang diungkap Neil bakal diberi PPN.

Baca Juga :   Hari Ini, Pemkot Pasuruan Bersama Elemen Masyarakat Bagikan Bantuan Kepada Warga

“Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunnya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako ini sifatnya premium,” terangnya.

Ia kemudian memberi contoh bahan pokok kelas premium yang dimaksud. Seperti beras premium atau daging sapi wagyu. Bukan beras Bulog ataupun daging sapi yang biasa dibeli warga di Pasar.

“Oleh karena itu agar tidak memperpanjang polemik publik saya sampaikan bahwa, barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok yang premium,” tambah Neil.

Sementara untuk tarifnya sendiri, masih ditahap pembahasan. PPN akan disesuaikan dengan kemampuan membayar konsumen, masyarakat kelas atas maupun bawah. (may/ono)