Ini Penjelasan PT Crestec soal Pra Penyitaan oleh PN Bangil

2362

 

Bangil (WartaBromo.com) – PT CRESTEC Indonesia memberikan tanggapan terkait berita yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bangil mendatangi lokasi pabriknya di Kompleks PIER, Kecamatan Rembang, Pasuruan untuk melakukan pra-penyitaan, Jumat (30/4/2021).

Terlebih dikatakan bahwa pihak manajemen menolak untuk menemui pihak pengadilan negeri Bangil. “Berita tersebut tidak benar dan mengada-ada,” kata Ike Farida, kuasa hukum PT. CRESTEC Indonesia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, implementasi hukum yang benar dan peran pemda dapat melindungi pengusaha asing agar tidak hengkang dari Indonesia. Pemerintah dan lembaga judisial hendaknya mengawasi lebih ketat tindakan yang dilakukan pengadilan tingkat bawah, agar implementasi hukum bisa ditegakkan dengan benar dan berkeadilan.

Pengusaha asing yang beritikad baik, wajib dilindungi keberadaannya. PT CRESTEC Indonesia sudah menjalankan putusan dan Undang-undang, sehingga tidak tepat jika tanah dan bangunannya akan disita.

Baca Juga :   Perpisahan Hakim PN Bangil Diliputi Rasa Haru

Pada Jumat, 30 April 2021, beberapa orang yang mengaku sebagai petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Bangil mendatangi PT CRESTEC Indonesia mengatakan bahwa PN Bangil akan melakukan pra-penyitaan.

Kedatangan petugas tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan secara tiba-tiba, hal ini membuat Perusahaan dan para pekerja yang sedang bekerja terkejut dan terganggu. Bahkan para customer dan mitra kerja menjadi khawatir akan keberadaan PT CRESTEC Indonesia.

Ike Farida, kuasa hukum perusahaan menjelaskan, saat petugas datang keamanan dari PT CRESTEC Indonesia bersikap sangat kooperatif. Dengan meminta agar petugas dari PN Bangil menunggu karena harus berkoordinasi dan melaporkan ke pimpinan.

Satuan pengaman di PT CRESTEC Indonesia sama sekali tidak mengusir petugas sebagaimana diberitakan media online, sebaliknya para Petugas PN Bangil melakukan pengambilan gambar di lingkungan kerja tanpa adanya izin terlebih dahulu dari Perusahaan.

Baca Juga :   Bongkar Tugu Adipura, Solusi Kemacetan Bangil

“Tindakan yang dilakukan oleh petugas PN Bangil bertentangan dan melanggar hak-hak serta informasi pribadi dan rahasia yang dilindungi oleh Undang-undang,” jelasnya.

Panitera Muda PN Bangil, menyatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan putusan dari
Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diklarifikasi oleh Kuasa Hukum Perusahaan, Ike Farida, yang menjawab bahwa taktanya dalam Amar Putusan MA No. 749K/Pdt/2019 tidak ada dikabulkan permohonan sita jaminan.

“Karenanya tidak relevan jika PN Bangil menyatakan pabrik sebagai objek sita, bukan saja karena sengketa ini tidak berkaitan dengan aset perusahaan, tapi kalaupun mau dipaksakan PN Bangil harus tunduk pada hukum acara. Artinya, kalaupun mau menyita, maka harus dimulai dari aset yang bergerak dulu yang lokasinya ada di Bekasi Jawa Barat (bukan di Bangil). Jika aset bergerak masih juga tidak cukup, baru menyita aset tidak bergerak,” bebernya.

Baca Juga :   Tuntut Predator Anak Dihukum Berat, Keluarga Korban Lurug PN Bangil

Permasalahan ini berawal dari kontrak kerjasama antara PT CRESTEC Indonesia (PMA) dengan PT Tata Cipta Multikarya (PT Tata) yang mengaku sebagai perusahaan outsourcing. Kontrak tersebut diakhiri oleh PT CRESTEC Indonesia karena Kontrak tersebut tidak diketahui oleh direktur perusahaan ditandatangani oleh staf administrasi (oknum) yang diduga bekerja sama dengan PT. Tata.

Selain itu ternyata PT Tata tidak melaksanakan
kewajibannya sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja, seperti melakukan pelaporan Pekerja PKWT ke Disnaker, mengganti tenaga kerja yang tidak sesuai standar/tidak memiliki
keahlian dan pelanggaran kewajiban lainnya terhadap 19 orang pekerja. Bahkan belakangan diketahui PT. Tata tidak punya izin sebagai perusahaan outsourcing.