Ini Penjelasan PT Crestec soal Pra Penyitaan oleh PN Bangil

2358

“Ketika diputus, awalnya PT Tata menerima, tapi entah kenapa kemudian menggugat sisa
kontrak, minta kompensasi. Di PN Pasuruan, perusahaan dimenangkan, tapi di MA
dikalahkan,” ungkapnya.

Secara singkat, putusan yang menghukum PT CRESTEC Indonesia untuk membayarkan jasa terhadap 19 pekerja melalui PT Tata Cipta Multikarya, itu bertentangan dan juga karena sudah dilaksanakan oleh PT CRESTEC Indonesia.

Pembayaran tersebut dibayarkan melalui perusahaan PJP lain yang merupakan perusahan peralihan dari PT Tata sesuai dengan ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.

“Sayangnya, PN Pasuruan justru mengeluarkan perintah kepada PN Bangil untuk menyita tanah dan bangunan yang merupakan tempat bekerja dan mata pencaharian lebih dari 150 orang pekerja. Ini pelanggaran besar-besaran dan bisa mencoreng nama Indonesia, karenanya harus dihentikan,” tegas Farida dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :   Perpisahan Hakim PN Bangil Diliputi Rasa Haru

Salah satu fungsi lembaga peradilan adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Jika perusahaan disita, sudah pasti harus tutup.

Akibatnya akan ada sekitar 600 orang masyarakat Bangil dan Pasuruan yang menderita, karena kehilangan sumber mata pencahariannya.

Kantor hukum Farida Law Office sebagai kuasanya sudah menayangkan surat agar PN Bangil dan PN Pasuruan menghentikan sita eksekusi karena melanggar banyak aturan.

“Perusahaan sendiri berharap agar pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan kepada pengusaha asing agar bisa berusaha dengan tenang,” pungkasnya. (oel/asd)