Digeser Warga Non Kota Probolinggo, Wali Murid Protes Sistem Zonasi

1028

Probolinggo (WartaBromo) – Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Probolinggo diprotes wali murid. Sebab, anaknya tak diterima di salah satu SMPN karena digeser siswa non Kota Probolinggo.

Wali murid yang tak puas itu adalah Agus Purwoko, warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Sistem zonasi yang diterapkan, sangat merugikan. Terutama bagi warga Kecamatan Kademangan yang tak memiliki sekolah negeri.

Agus mengatakan anaknya mendaftarkan diri di 2 sekolah, yakni SMPN 10 dan 7. Sekolah in, berjarak sekitar 1,8 kilometer dari kediamannya. Pada pagi hari, anaknya berada di rangking 78 ketika dilihat pada aplikasi Siswa Kota Probolinggo.

“Kok tiba-tiba hilang dan digeser dengan ranking 22, kenapa? Dihilangkan dengan alasan tidak masuk akal, karena dari jarak rumah dengan sekolah masih memenuhi ketentuan yakni 1,8 kilometer,” ujarnya heran ketika mendatangi posko pengaduan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo pada Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga :   Ganteng-ganteng Begal

Parahnya lagi, siswa yang menggeser anaknya berdomisili di luar Kota Probolinggo. “Ini juga soal zonasi kenapa bisa tidak ber-KTP Kota Probolinggo, bisa menggeser posisi anak saya. Saya tidak mau dirugikan bukan karena memaksa anak saya masuk SMP, tapi kenapa dengan sistem ini,” ucap dia.

Protes Agus Purwoko di posko pengaduan diterima langsung oleh Sekretaris Disdikbud, Agus Litanta. Panjang lebar, ia menjelaskan bahwa di PPDB semua berbasis sistem. “Mohon maaf memang anak bapak lolos zonasi tapi uji seleksi di SMPN 10 ditetapkan minimal nilai 79 sedangkan anak bapak dibawah itu,” ujarnya Agus Litanta kepada Agus Purwoko.

Namun penjelasan Sekdisdikhud itu, tak memuaskan Agus Purwoko. Warga Kelurahan Pilang itu, lantas membandingkan dengan tetangganya yang ikut daftar di sekolah yang sama. Tak hanya membandingkan, Agus meminta ke Dispendik untuk meninjau langsung tetangganya yang lebih jauh.

Baca Juga :   Dishub Ajukan Anggaran PJU Solar Cell di P-APBD

Ajakan itu, tak dilayani dan hanya diapresiasi oleh Agus Litanta. “Terimakasih pak sudah memberikan uji publik, ini berlangsung selama dua hari ke depan, sehingga apabila ada kejanggalan lagi segera kami tindak lanjuti,” tandas mantan kepala sekolah dasar itu.

Tidak adanya SMPN di wilayah Kecamatan Kademangan juga dirasakan pahit oleh Farid Fahlevi, warga Kelurahan Triwung Lor. Anak putrinya yang lulus sekolah dasar, tersisih meski mendaftar di 3 SMPN terdekat. Rumahnya tidak masuk dalam zonasi 3 sekolah pilihan.

“Anak saya ndak masuk 3 sekolah pilihan. Ama panitia dianjurkan ke swasta, memang belum mengalami (ikut PPDB). Ndak ada yang masuk. Ya hanya bisa pasrah saja, ya nanti disekolahkan di swasta saja,” ujarnya secara terpisah. (lai/saw)