Dewan Probolinggo: Gak Benar Jual Pupuk Subsidi Diatas HET

7291

Kraksaan (WartaBromo) – Fraksi PPP DPRD Kabupaten Probolinggo menyoroti ada praktek penjualan pupuk bersubsidi diatas HET. Ia desak pemerintah bertindak tegas dan memasifkan sosialisasi terkait kuota pupuk bersubsidi.

“Gak benar jika ada kios yang jual pupuk bersubsidi diatas HET. Pemerintah harus tegas terhadap praktek seperti itu, pemilik kios yang nakal harus ditindak tegas,” ujar Moh. Yasin, anggota Fraksi PPP, ketika dikonfirmasi terkait adanya pemilik kios pertanian yang diperiksa polisi karena diduga menjual pupuk bersubsidi diatas HET.

Saat ini, pupuk Urea yang biasa dijual Rp 1.800 kini menjadi Rp 2.250 per kilogram, pupuk SP-36 dari Rp 2.000 menjadi 2.400.

Sementara pupuk ZA dari Rp 1.400 jadi Rp 1.700, untuk pupuk organik granul dari Rp 500 menjadi Rp 800. HET pupuk bersubsidi itu, berdasarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2021.

Baca Juga :   Pabrik Kayu di Kareng Lor Hangus Terbakar

Kenaikan HET itu, tidak diimbangi oleh kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Probolinggo yang hanya mendapat 35.435 ton jenis urea.

“Jadi jatahnya hanya 75 kilogram per hektar, padahal dalam 1 hektar biasannya membutuhkan 2 kuintal. Nah sisanya yang harus memakai pupuk non subsidi,” sebut ia.

Sayangnya pupuk non subsidi harganya mencekik leher petani. Untuk pupuk jenis urea, harganya sekitar Rp 580 ribu per kuintal. Ada selisih yang sangat besar dengan harga pupuk bersubsidi yakni Rp 355 ribu. Celah itu, kemudian dimanfaatkan pedagang nakal untuk memainkan harga.

“Sehingga ada pedagang yang mengambil jalan tengah, menjual pupuk dikisaran 400-an. Karena fakta di lapangan, petani tidak membedakan antara pupuk bersubsidi dengan non subsidi, yang penting ada pupuk untuk tanamannya,” sebut politisi asal Kecamatan Besuk tersebut.

Baca Juga :   Bacakades Curahsawo Didiskualifikasi Prematur

Anggota Komisi 2 itu, mengungkapkan bahwa sebenarnya pupuk bagi petani cukup tersedia di pasaran. Namun, memang alokasinya tidak berimbang. “Dan itu sudah saya sampaikan dalam rapat komisi dengan dinas pertanian. Harus ada sosialisasi yang masif terkait kuota pupuk bersubsidi,” tandas mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo itu.

Terkait pemeriksaan terhadap MYR, pemilik kios pertanian di Kecamatan Kraksaan, kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menjeratnya. Apakah dugaan menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) itu, ada unsur pidananya. penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo masih mendalami paska diperiksa pada Senin malam, 21 Juni 2021.

“Kalau terbukti ada unsur pidananya, kami sikat. Kalau terkait perdagangan, nanti kita serahkan ke Disperindag untuk menyangsinya,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso. (cho/saw)