Ada Wacana Bikin SIM Bisa Tanpa Tes Praktik, Asalkan….

11416

Jakarta (WartaBromo.com) – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal berubah. Pengendara tidak perlu melakukan ujian praktik untuk syarat kepemilikan SIM di masa mendatang.

Hal ini dikatakan Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Djati Utomo. Dijelaskan, rencana ini sebenarnya sudah tertuang adalam aturan tertulis Perpol No 5 Tahun 2021. Bunyinya yakni pengendara yang mau mendapatkan SIM, bisa melampirkan sertifikat sekolah pengemudi.

“Saya belum bisa memastikan apakah aturan itu akan diimplementasikan tahun ini atau tahun depan. Yang jelas untuk tahun ini belum diwajibkan, karena masih menunggu kesiapan dan koordinasi dari semua pihak,” katanya seperti dilansir dari Kumparan.

Rencananya, ke depan ada kewajiban untuk sekolah mengemudi. Apabila sudah ada lembaga resmi untuk pendidikan mengemudi, maka proses pembuatan SIM ini akan berubah.

Baca Juga :   Truk Nyemplung Jembatan Purut hingga 10 Cakades Perempuan di Pilkades Serentak | Koran Online 14 Mar

“Rencananya seperti itu, kalau memang dia (pemohon) sudah punya sertifikat yang terakreditasi, dan sekolah mengemudinya sudah diaudit Korlantas serta lembaga lain seperti badan sertifikat nasional, ya dia kalau perlu tidak usah lagi ujian praktik dan teori di tempat kita (Satpas), langsung cetak saja,” jelasnya.

Namun demikian, pendirian sekolah mengemudi ini juga tak bisa asal. Sebab tetap didalam kontrol Korlantas Polri, juga harus berizin resmi.

Bahkan Djati membeberkan pihaknya telah membentuk Dirkamsel untuk mempersiapkan sekolah mengemudi ini.

“Karena nanti akan ada kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berhubungan dengan bahan ajaran sekolah mengemudi yang baku untuk diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk aspek-aspek yang akan diuji,” terangnya.

Baca Juga :   Diterjang Banjir Bandang, Dua Anak Hilang Terbawa Arus hingga Pemerintah Bakal Tarik Seluruh Sertifikat Tanah | Koran Online 4 Feb

Materi itu harus serius diajarkan oleh lembaga. Bukan hanya formalitas atau bahkan kedok saja. Sebab, nantinya materi ini sesuai dengan ajaran Kemendikbud. Saat pembelajaran praktik pun tidak diperbolehkan di jalan raya.

“Tentu kami berharap ke depan pembuatan SIM semakin baik ya bukan semakin hancur. Karena beban moralnya Polisi di sana, kalau misalnya kami asal memberikan (SIM) lalu ternyata kemampuan mengemudi dan lainnya enggak bagus terus kecelakaan, kan kami turut berdosa,” tandas Djati. (may/ono)