Masjid Ditutup, Ini Penjelasan Pemkab Pasuruan

2824

Bangil (wartabromo.com) – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan bersama para kiyai/alim ulama sepakat mengajak seluruh umat islam agar tidak mempermasalahkan kebijakan penutupan masjid sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat dalam sebulan terakhir.

Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron mengatakan, penutupan masjid menurut para ulama, lebih pada pengaturan tata cara ibadah itu sendiri.

Dalam artian, bagaimana pelaksanaan sholat jamaah lima waktu tidak harus dilaksanakan di dalam masjid atau musholla. Melainkan dilakukan di dalam rumah. Hal itu terpaksa dilakukan untuk menghindari terciptanya kerumunan dari banyak orang yang datang ke masjid.

“Ini bukan semata-mata menutup tempat ibadah. Tapi menurut Kiyai adalah mengatur tata cara ibadah yang tidak menimbulkan kerumunan, Ada upaya untuk bisa menjaga jarak sehingga aman untuk penyebaran Covid-19. Dan itu tidak harus dilaksanakan di masjid atau musholla, tapi di rumah juga bisa jamaah sholat lima waktu,” kata Wabup, sesaat setelah memimpin Rakor bersama Forpimda dan para alim ulama di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Sabtu (03/07/2021) sore.

Baca Juga :   Tetap Waspada! Pelajar dan Mahasiswa di Pasuruan Terpapar Covid19

Dijelaskan Gus Mujib, para alim ulama juga sepakat bahwa kebijakan pemerintah dalam melakukan penutupan masjid, tidak bertentangan dengan syariah agama Islam. Melainkan menciptakan sebuah kemaslahatan, yakni menjaga kesehatan dan keselamatan umat manusia.

“Istilahnya adalah Hifdhu annafsi atau menjaga jiwa manusia. Inilah yang menjadi hal penting yang harus disimak bersama. Sehingga masyarakat pun bisa memaknai hal ini dengan hati yang luas,” terangnya.

Lebih lanjut Gus Mujib menegaskan bahwa kebijakan penutupan masjid (dan juga tempat ibadah umat lainnya) sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara darurat mulai 3-20 Juli 2021.

SE ini bernomor : 100/ 45 /COVID-19/VII/2021 dan ditandatangani pada Jumat (02/07/2021). Dalam huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara, sehingga pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga :   Tak Hanya 3 M, 3 T Jadi Kunci Putus Penularan Covid19

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang selanjutnya disebut PPKM Darurat ini diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan yang masuk dalam assesment level 3. Karena kami melanjutkan Intruksi Mendagri, Keputusan Gubernur yang ditindaklanjuti dengan SE Ketua Satgas Kabupaten Pasuruan. Inilah yang harus dilaksanakan bersama,” jelasnya. (yog/mil)