Masjid Ditutup, Ketua PCNU : Sholat Jumat Bisa di Madrasah untuk 12-15 Orang

3160

Bangil (wartabromo.com) – Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH. Imron Mutamakkin menyatakan jika Masjid untuk sementara ditutup selama pelaksanaan PPKM Darurat maka pelaksanaan sholat Jumat bisa dilakukan secara menyebar yakni di musholla, Madrasah maupun TPQ.

Hal ini disampaikan saat menghadiri Rapat koordinasi bersama Forpimda dan para alim ulama di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Sabtu (03/07/2021) sore.

KH Imron Mutamakkin menyampaikan, Sholat Jumat wajib dilaksanakan oleh muslim laki-laki yang baligh secara berjamaah.

Hanya saja, lantaran kini berada dalam kondisi wabah Pandemi Covid-19 yang penyebarannya bisa melalui kerumunan orang banyak, maka sholat jumat bisa disebar ke beberapa tempat seperti musholla, TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an), MI (Madrasah Ibtidaiyah), sekolahan dan tempat lain yang bisa digunakan untuk pelaksanaan jumatan.

Baca Juga :   Terprovokasi Propaganda Tolak PPKM Darurat, Massa Rusak Pos Polisi di Kota Pasuruan

“Kalau Pemerintah mengeluarkan kebijakan penutupan masjid, maka hal yang bisa dilakukan adalah mengikuti seluruh seruan pemerintah sebagai langkah terbaik dalam menyelamatkan nyawa manusia itu sendiri. Jumatan tidak harus di masjid kalau situasinya membahayakan seperti ini. Tapi bisa dipencar di musholla, MI, TPQ atau tempat apapun yang bisa menampung 12 atau 15 orang saja. Yang penting syarat sholat jumat dipenuhi, sudah cukup,” ungkapnya.

Untuk diketahui pemberlakukan PPKM Darurat dilakukan sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang. Salah satu kebijakan yang diterapkan yakni penutupan sementara tempat ibadah seperti masjid berdasarkan SE bernomor : 100/ 45 /COVID-19/VII/2021.

Dalam huruf g disebutkan bahwa tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara, sehingga pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah masing-masing. (mil/yog)