Pertamina Foundation Diyakini Tunggak Dana Sponsorship Gerakan Menabung Pohon

2009

Jakarta (WartaBromo.com) -Gerakan Menabung Pohon (GMP) Pertamina Foundation (PF) masuk ranah peradilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu setelah Pertamina Foundation diyakini memiliki utang kepada relawan GMP.

Koordinator Komunitas Relawan GMP, Sultoni menjelaskan perkara perdata tersebut masuk dalam sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst.

“PKPU untuk permohonan tagihan pembayaran biaya sponsorship menabung pohon tahap 2 sebesar 50%,” terangnya, Rabu (7/7/2021).

Bahkan, dikatakan Sultoni, prosesnya sudah mendekati putusan pengadilan. Hanya saja, saat ini justru banyak pemberitaan yang mengesankan PF lebih memiliki hak untuk tidak melakukan pembayaran atas dana sponsorship relawan GMP beberapa waktu lalu.

Tentu menurut Cak Toni -panggilan karibnya- hal itu tidak sesuai dengan fakta pengadilan, selain menyudutkan dan merugikan relawan yang saat ini berjuang mendapatkan hak pembayaran dalam program menabung pohon tersebut.

“Bahwa pemberitaan yang menyatakan seluruh pembayaran yang telah dilakukan terkait program GMP merupakan tindak pidana korupsi adalah tidak benar,” tandas Cak Toni.

Sekadar informasi, program GMP sempat tercoreng praktik korupsi oleh WA (oknum Pertamina Foundation) yang prosesnya inkrah di peradilan MA pada 2018 silam. Namun, perkara korupsi ini justru yang menjadi dalih pihak PF untuk tidak melakukan pembayaran separuh tunggakan sponsorship itu.

“Bilamana kita baca putusan pidana korupsi atas nama terdakwa/terpidana WA, maka dengan terang benderang akan dapat kita diketahui, bahwa delik korupsi adalah perbuatan oknum,” cetusnya.

Pemberitaan yang menyatakan oknum Pertamina Foundation yang melakukan korupsi telah memperkaya Pemohon PKPU menurutnya juga pemberitaan yang menyesatkan. Justru perbuatan WA secara tidak langsung dinilainya telah merugikan para pemohon PKPU atau relawan GMP.

“Jadi, kami yakin bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang akan memutus perkara tidak akan terpengaruh terhadap opini sesat yang dibangun oleh pihak tertentu melalui pemberitaan tersebut karena ini perjuangan hak melawan kebatilan,” sergap Cak Toni.

Program GMP diungkapkannya terbilang berdaya guna untuk kelestarian hutan tropis Indonesia. Malah program GMP mendapat apresiasi dari dunia internasional, sehingga menempatkan Pertamina sebagai perusahaan peduli lingkungan (eco-corporate).

Program Gerakan Menabung Pohon Pertamina Foundation telah digulirkan pada tahun 2012 – 2014. Dilaksanakan oleh relawan yang ditunjuk Pertamina Foundation, program ini telah melakukan penanaman hingga 105 juta pohon.

“Juga menabung pohon bersama TNI AD di wilayah seluruh Indonesia. Di Jawa Timur GMP ada juga di Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, bahkan Jember,” pungkasnya.

Sementara itu, pemberitaan sejumlah media terkemuka menegaskan Pertamina Foundation telah membuktikan, jika sisa anggaran program GMP telah dirampas, kemudian dikembalikan ke negara sesuai perintah pengadilan yang telah dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Sehingga Pertamina Foundation disebutkan tidak lagi berkewajiban terkait program GMP ke pihak manapun.

(ono/ono)