Aturan Direvisi, Tempat Ibadah Tak Lagi Tutup saat PPKM Darurat, tapi……

1612

Pasuruan (WartaBromo.com) – Aturan PPKM Darurat tentang penutupan tempat ibadah direvisi. Kini, Kementerian Dalam Negeri mengatur tempat ibadah untuk tidak mengadakan kegiataan keagamaan.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 PPKM Darurat. Dalam salinan yang diterima wartabromo, terdapat dua diktum yang berubah, yakni diktum ‘g’ dan ‘k’.

Dalam revisi Inmendagri poin kesatu, romawi I huruf g menyebutkan, “tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.”

Baca Juga :   Ini Kata Pedagang soal Makan di Tempat 30 Menit

Selain soal peniadaan kegiatan keagamaan, Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tersebut juga merevisi aturan resepsi pernikahan. Di mana sebelumnya, resepsi pernikahan diperbolehkan namun dengan jumlah tamu yang terbatas (30 orang).

“Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan
ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi diktum yang diubah dalam salinan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tanggal 9 Juli 2021.

Salinan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 tersebut juga dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya. Dalam pesannya, Anang menegaskan, bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan memang ditiadakan.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat,” kata Anang saat dikonfirmasi implementasi Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 di Kabupaten Pasuruan, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga :   PPKM Darurat, Resepsi Nikah Hanya Boleh untuk 20 Orang

Anang juga mengatakan, bahwa tempat ibadah dan tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah untuk tidak mengadakan kegiatan keagamaan. Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 ini.

“Tidak mengadakan. Di point satu, romawi I huruf g, kan sudah jelas,” singkatnya. (oel/asd)