Besok, Satgas Kota Pasuruan Mulai Terapkan Sanksi bagi Pelanggar PPKM Darurat

2580

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satgas Covid-19 Kota Pasuruan akan menindak tegas pelanggar PPKM Darurat. Mereka yang melanggar akan langsung disidang di tempat.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, tindakan tegas tersebut ialah memberikan sanksi pidana ataupun denda bagi pelanggar PPKM Darurat.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu telah menginstruksikan kepada lurah hingga camat untuk memberikan sosialisasi kepada warga terkait hal ini.

“Saya tidak ingin masyarakat beralasan tidak tahu ada penertiban atau penindakan tegas ini,” kata Gus Ipul.

Menurut Gus Ipul, pemerintah pusat menilai Kota Pasuruan belum bisa menghentikan mobilitas masyarakat secara maksimal, dan hal ini berdampak pada lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga :   Ternyata Gus Ipul Nyarkub Dulu Sebelum Daftar ke KPU

Pelaksanaan sidang di tempat bagi pelanggar PPKM itu, kata Gus Ipul, nantinya akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pasuruan dan Pengadilan Negeri Pasuruan.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman menambahkan, mulai Senin (12/07/2021), pihaknya akan melakukan patroli keliling kota. Begitu ditemukan ada yang melanggar PPKM Darurat, akan langsung ditindak.

“Semua kami sasar. Apapun sektornya. Kami sudah punya data perusahaan, restoran, kafe, dan lainnya yang tak patuh PPKM Darurat, termasuk para PKL,” kata Arman. (tof/asd)