Minta Taat Prokes, Bupati Pasuruan : Jangan Sampai Ada Klaster Kurban

1024

Pasuruan (wartabromo.com) – Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengimbau masyarakat agar proses pemotongan hewan kurban bisa dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Apabila terpaksa dilakukan di luar RPH-R, maka ia meminta protokol kesehatan tetap dilaksanakan dengan ketat. Termasuk mengatur tata cara pendistribusian daging Qurban tersebut.

Seperti yang terlihat di area Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (20/07/2021) pagi.

Dari beberapa hewan qurban yang disembelih di RPH-R, ada 1 ekor sapi yang disembelih di sekitaran Pendopo.

Bupati Irsyad betul-betul mengawasi jalannya penyembelihan tersebut. Mulai dari petugas penyembelih hingga tata cara penyembelihan yang sesuai syariat agama islam dan protokol kesehatan.

“Karena kita masih di tengah pandemic dengan kasus yang tinggi, jadi saya awasi sendiri penyembelihan hewan qurban sekaligus menjadi contoh yang bisa dilaksanakan oleh masyarakat,” katanya.

Baca Juga :   Keistimewaan Puasa Tarwiyah-Arafah

Dijelaskannya, himbauan untuk melaksanakan pemotongan hewan qurban di RPH-R merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Dari SE Menteri Agama tersebut, Bupati pun mengeluarkan SE bernomor 451/225/424.012/2021 yang isinya banyak mengatur tentang tata cara penyembelihan hewan qurban di tengah pandemic Covid-19.
Apabila  pemotongan hewan qurban tidak dapat dilakukan di luar RPH-R karena sudah penuh atau tak mencukupi, maka pemotongan hewan harus dilakukan di area terbuka yang luas, dan melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban itu sendiri.

Termasuk ketika daging sudah dalam kondisi siap dibagikan,  Bupati meminta agar pendistribusiannya dilakukan oleh petugas atau melalui Ketua RT (rukun tetangga)  masing-masing.

Baca Juga :   Idul Adha, Stok Daging Sapi di Pasuruan Aman

“Semua aturan ini kita buat untuk bisa memberikan rasa aman kepada seluruh umat islam di Kabupaten Pasuruan. Tetap boleh berqurban tapi dengan cara yang berbeda karena kita berada di tengah lonjakan kasus Covid-19 dan aturan PPKM Darurat,” harapnya.

Dan sebagai garda terdepan dalam antisipasi penanganan Covid-19 di momen Hari Raya Qurban, orang nomor satu di Kabupaten Pasuruan  itu menekankan pentingnya peran Camat beserta Muspika, Kepala Desa dan jajaran serta para pengurus mesjid atau panitia Qurban agar pro aktif dalam mengawasi dan menerapkan prokes.

“Karena kita tidak menginginkan adanya klaster Covid dari kegiatan pemotongan hewan Qurban ini. Tentu kepada para Camat, Kepala Desa, pengurus masjid dan panitia Qurban agar menerapkan prokes dalam kegiatan ini. Agar tidak timbul klaster karena kegiatan Qurban,” tutup Irsyad. (mil/yog)