Satpol PP Kabupaten Pasuruan Belanja 2 Mobil di Tengah Pandemi, Komisi 1 : Bergaya

1408

Bangil (WartaBromo.com) – Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan menyoroti Satpol PP yang merencanakan belanja 2 mobil. Ketua Komisi 1 Kasiman menyebut belanja mobil yang dilakukan untuk bergaya.

“Kalau mobilnya Innova Reborn dan Rush itu namanya mobil bergaya yang tidak layak untuk melakukan kegiatan penertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan,” kata Kasiman, Senin (26/7/2021).

Seharusnya, lanjut Kasiman, jika memang digunakan sebagai kendaraan operasional penegakan hukum cukai, maka seharusnya yang dibeli adalah mobil 4×4.

“Seharusnya kan mobil 4×4 yang bisa mengangkut personel dan juga melihat kondisi geografis Kabupaten Pasuruan tidak melulu landai. Maka perlu mobil yang bisa digunakan untuk segala medan,” tambahnya.

Baca: Di Tengah Pandemi, Satpol PP Belanja Dua Mobil Baru

Baca Juga :   Wakil Ketua Dewan Telah Kembalikan Mobdin, Tapi Perkara ini Masih Membayangi

Kasiman menekankan, agar anggaran belanja untuk kendaraan operasional tersebut tidak asal-asalan. Jika memang nantinya pengadaan kendaraan tersebut berupa Innova Reborn dan Rush.

“Kalau untuk Rush atau Innova Reborn itu untuk apa fungsinya, untuk gaya ta. Kalau mobil itu tidak tepat, yang tepat adalah belikan mobil itu 4×4,” tegasnya.

Terkait urgensi belanja mobil yang menyerap anggaran Rp 577,5 juta tersebut, Kasiman menyatakan sejauh sesuai aturan tidak masalah. Pasalnya, dalam PMK Nomor 206 Tahun 2021 memang disediakan anggaran untuk penegakan hukum sebesar 25 persen.

“Penggunaan anggaran dana cukai (DBH CHT) memang ada aturan yang 25 persen adalah untuk penegakan hukum, penanganan di bidang ketertiban atau pelanggaran aturan-aturan yang ada,” terangnya.

Baca Juga :   DPRD Hapus Usulan Pengadaan Mobil Dinas untuk Pimpinan Dewan

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pasuruan tengah belanja 2 mobil untuk operasional penegakan hukum cukai. Belanja mobil tersebut diambil dari DBH CHT sebesar Rp 577,5 juta.

“Berupa Innova Reborn tipe rendah, dan Toyota Rush,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, Rabu (21/7/2021).

Dijelaskan Bakti, mobil tersebut nantinya digunakan sebagai kendaraan operasional Satpol PP. Dalam rangka penegakan hukum dan sosialisasi tentang cukai.

“Mobil ini untuk operasional kegiatan sosialisasi cukai. Bukan untuk kepala,” jelasnya. (oel/asd)