Penculik Anak di Bangil Sudah Tiga Kali Beraksi

4386

 

Bangil (WartaBromo.com) – Bukan kali pertama bagi Muhammad Agil (31), sang predator anak di Kecamatan Bangil melancarkan aksi bejatnya. Terhitung 3 kali ia berupaya melakukan tindakan asusila.

“Terhitung 3 kali ini, yang 2 kali sebelumnya dengan perempuan dewasa dan gagal saat mengajak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (2/8/2021).

Aksinya yang terakhir menyasar bocah perempuan berusia 11 tahun. Pria yang menduda sebulan yang lalu ini mengaku spontan ingin memyalurkan hasrat seksualnya kepada korban.

Waka Polres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo menjelaskan, korban yang saat itu tengah bersepeda tiba-tiba dihentikan oleh pelaku. Lantas, pelaku membujuk korban dengan mengaku sebagai saudara dari ibunya.

Baca Juga :   Polisi Terapkan Buka Tutup Jalur ke Puncak Tretes

“Ayo ikut ada titipan barang buat mama,” kata Edith menirukan pelaku saat mengajak korban.

Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah vila di Kecamatan Prigen. Di sanalah, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli korban.

Tak tinggal diam, lanjut Edith, korban pun memberontak. Ia menangkis wajah pelaku, kemudian berteriak dan menangis.

“Sehingga pelaku ketakutan dan segera mengajak korban pulang dan mengantarkan korban di tepi jalan dekat rumahnya,” jelasnya.

Keluarga korban lalu melaporkan perlakuan tersangka terhadap korban ke Polres Pasuruan, Rabu selang sehari kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan 2 hari kemudian.

“Dari serangkaian penyelidikan, dan berkat rekaman CCTV kami bisa mengidentifikasi tersangka. Dua hari setelah laporan kami terima, tersangka kami amankan di rumahnya dan tersangka memang mengakui perbuatannya,” urai Edith.

Baca Juga :   Pandemi, Wisatawan di Dua Air Terjun di Tretes Cuma Capai 30 Persen

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di jeruji besi. Ia dijerat pasal 82 juncto pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahum 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” tandasnya. (oel/asd)