Polisi Ringkus Predator Anak Bawah Umur di Bangil

2737

Bangil (WartaBromo.com) – Aksi bejat Muhammad Agil, sang predator anak di Kecamatan Bangil terhenti di balik jeruji besi. Pria berusia 31 tahun tersebut telah diamankan Polres Pasuruan, Jumat (30/7/2021).

Tersangka asal Gelanggang, Beji ini telah menculik R, bocah perempuan yang masih berusia 11 tahun. Tak hanya menculik, tersangka juga melakukan pencabulan terhadap bocah asal Bangil tersebut.

Wakapolres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (27/7/2021). Tersangka yang saat itu menggunakan motor PCX putih menghampiri korban dan membujuk korban untuk mengikutinya.

“Modus operandi tersangka. Korban awalnya dibujuk oleh pelaku dengan alasan pelaku merupakan saudara dari ibu korban dan ada titipan barang untuk ibu korban. Sehingga korban diajak untuk mengikuti pelaku,” ungkap Edith, saat merilis pengungkapan kasus ini di Mapolres Pasuruan, Senin.

Baca Juga :   Jadi Tersangka, Pasutri yang Paksa Keponakan Layani Seks Bertiga Kabur

Selanjutnya, korban mengikuti pelaku dan menaruh sepedanya di dekat gang rumahnya. Lantas, pelaku mengajak korban ke sebuah vila di Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen.

Di sanalah, pelaku mencabuli korban hingga  berteriak dan menangis. “Mendapati korban berteriak dan menangis membuat tersangka ketakutan, dan segera mengajak korban pulang dan mengantarkan korban di tepi jalan dekat rumahnya,” bebernya.

Tak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan keesokan harinya. Apesnya, aksi pelaku saat mengajak korban juga terekam kamera CCTV.

“Dari serangkaian penyelidikan, dan berkat rekaman CCTV kami bisa mengidentifikasi tersangka. Dua hari setelah laporan kami terima, tersangka kami amankan di rumahnya dan tersangka memang mengakui perbuatannya,” urai Edith.

Baca Juga :   Selain di Toilet Kafe, "Cleopatra" Juga Pernah Live Show di Fitness Centre

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal 82 juncto pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahum 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. Serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” tandasnya. (oel/asd)

Catatan: Artikel ini telah disunting ulang pada 3 Agustus pukul 09.04.