Seleksi CPNS: 667 Pelamar Pemkab Pasuruan Tak Lulus Administrasi

1301

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Panitia Seleksi Daerah ASN Kabupaten Pasuruan telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon ASN di lingkungan pemerintah setempat. Sebanyak 995 CASN lulus seleksi administrasi, sedangkan 667 pelamar tidak lulus.

Hasil seleksi administrasi ini diumumkan dalam Pengumuman Nomor 800/910/424.103/2021 yang diunggah di laman https://bkppd.pasuruankab.go.id. Terdapat 2 lampiran daftar nama yang dinyatakan lulus dan tidak lulus.

“Pelamar yang namanya tercantum dalam LAMPIRAN I Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2021 adalah Pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi, dan selanjutnya dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),” tertulis dalam pengumuman yang ditandatangani Ketua Pansel CASN Kabupaten Pasuruan Anang Saiful Wijaya.

Baca Juga :   Lulus Uji Akademis, Pegiat LSM ini Gagal Jadi Calon Kades Arjosari

Sementara pelamar yang namanya tercantum dalam LAMPIRAN II merupakan pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Dengan begitu, maka mereka tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

“Alasan peserta yang tidak Lulus Seleksi administrasi dapat di lihat pada laman website http://sscasn.bkn.go.id/.”

Setelah lulus seleksi administrasi, peserta CASN harus melalui tahap selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) yang menggunakan sistem Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT-BKN). Adapun tempat pelaksanaan SKD, nantinya akan digelar di Gedung Kesenian Daerah Dharmoyudo, Kota Pasuruan.

“Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan ujian akan diinformasikan/diberitahukan lebih lanjut pada laman website http://sscasn.bkn.go.id/ atau http://bkppd.pasuruankab.go.id.”

Sementara itu, berbeda dengan formasi CPNS dan PPPK non guru, pengumuman hasil seleksi administrasi, waktu dan lokasi ujian untuk formasi PPPK guru disampaikan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga :   Kuota Dikurangi, Pupuk Subsidi di Kabupaten Pasuruan Langka

Meski demikian, pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi masih diberi kesempatan untuk melakukan sanggahan. Dengan mengajukan sanggahan melalui sscasn dengan beberapa ketentuan.

“Pelamar yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan yaitu pada tanggal (4 s/d 6 Agustus 2021), sanggahan di ajukan melalui http://sscasn.bkn.go.id/, (menyesuaikan jadwal yang di http://sscasn.bkn.go.id/).”

Selain itu, ada 11 ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh pelamar CASN yang tidak lulus ketika akan melakukan sanggahan. Lebih lengkapnya, pelamar bisa melihat ketentuan dalam pengumunan tersebut. (oel/asd)