Peringati HUT RI, Pemkot Pasuruan Bebaskan Denda PBB

1825

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan mengeluarkan kebijakan membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT RI ke-76.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pasuruan nomor 188/168/423.011/2021 tertanggal 14 Juli 2021.

Keputusan wali kota itu berisikan kebijakan tentang penghapusan sanksi admimistratif atas keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

Ada dua poin yang dituangkan dalam kebijakan itu, di antaranya adalah penghapusan denda PBB untuk tahun pajak sebelum 2020.

Periodenya tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021. Kedua, jatuh tempo pembayaran PBB tahun berjalan yang sedianya jatuh pada tanggal 31 Agustus 2021 ditunda menjadi 31 Oktober 2021.

Baca Juga :   Kasus Ijazah Palsu, Penyidik Kantongi 3 Calon Tersangka

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pasuruan, Siti Zuniati mengatakan, kebijakan ini sudah ditindaklanjuti dalam bentuk surat edaran.

“Surat edaran sudah dibuat dan didistribusikan ke para camat,” katanya.

Di sisi lain, menurutnya, kebijakan ini ialah upaya pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

“Ini juga sebagai bentuk kepedulian. Pemkot akhirnya melonggarkan aturan terkait pembayaran PBB ini,” imbuhnya. (tof/**)