Pabrik “MS Glow” Ilegal Beroperasi di Pasuruan

25437

Sukorejo (WartaBromo.com) – Sebuah industri kosmetik tak berizin bebas beroperasi berbulan-bulan sebelum akhirnya disidak, Rabu (18/8/2021). Lokasinya di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman mengatakan, inspeksi yang dilakukannya menyusul adanya informasi pabrik kosmetik tersebut.

“Ada informasi yang masuk ke kami. Jadi, tadi langsung kami sidak, dan ternyata benar,” kata Ketua Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu.

Saat sidak berlangsung, perusahaan yang bernaung di bawah bendera PT. Kosmetika Globalindo Indonesia (KGI) itu didapati tengah berproduksi. Bahkan, menurut Kasiman, ada sekitar 100 karyawan yang kala itu tengah bekerja.

Dijelaskan Kasiman, selain ilegal, perusahaan yang beroperasi sekitar tujuh bulan lalu itu berdiri di atas lahan hijau. Dengan kata lain, selain perizinan, perusahaan ini juga melanggar peruntukan tata ruang.

Menurut Kasiman, lahan dimana perusahaan itu berdiri masuk sebagai zona hijau. “Yang itu berarti tidak boleh untuk kegiatan industri,” terangnya.

Menyusul temuan itu, Kasiman pun meminta perusahaan berhenti beraktivitas. “Sembari itu, kami minta pihak manajemen untuk mengurus segala persyaratan perizinan. Karena semua dokumen perizinan tidak ada. Dari IMB, UKL UPL, AMDAL Lalin dan sebagainya,” terang Kasiman.

Kondisi dalam pabrik yang disidak, Rabu (18/8/2021). Foto: Dokumen Komisi I.

Beri Waktu 15 Hari

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan, sebagai penegak perda, pihaknya hanya melakukan penindakan. Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP yaitu menghentikan sementara kegiatan perusahaan. “Sampai perusahaan melengkapi syarat-syarat usaha,” kata Bakti.

Meliputi, izin mendirikan bangunan (IMB), UKL-UPL ke Dinas Lingkungan Hidup, dan terutama izin usaha dari dinas terkait harus segera diurus. Bakti memberikan kelonggaran waktu selama 15 hari untuk perusahaan mengurus izin-izin tersebut.

“Tadi sidak, kami mintai klarifikasi, item-item perizinan tersebut apakah sudah lengkap atau belum. Dalam waktu yang kami tentukan, perusahaan harus melengkapi syarat-syaratnya,” jelasnya.

Temuan dari sidak, kata Bakti, perusahaan belum mengantongi izin sama sekali. Namun, perusahaan sudah melakukan percobaan produksi.

“Statusnya trial, dan tadi belum ada izin, tapi memang sudah ada pengajuan-pengajuan,” kata Bakti.

Soal status lahan yang digunakan tidak sesuai RTRW Kabupaten Pasuruan, Bakti menyatakan agar perusahaan koordinasi dengan dinas Bappeda dan dinas teknis PU SDA TR.

Sehingga, terang benderang soal status lahannya. Jika memang tidak sesuai, kata Bakti, maka perusahaan bisa mengurus perizinan sesuai RTRW.

“Jika dalam waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak kooperatif, maka kami beri teguran (pertama, Red),” terangnya.

Lantas, ketika perusahaan tersebut tidak berizin, kenapa tidak disegel? Bakti menyatakan ada SOP yang harus dilakukan, yakni memberikan teguran pertama sampai ketiga. Jika sampai teguran ketiga, perusahaan tidak memenuhi syarat berusaha, baru dilakukan penindakan.

“Nanti penegakan kami pakai perda Nomor 15 Tahun 2012,” imbuhnya.

Baca : Perusahaan : Kami Bukan Pabrik “Ms Glow” Ilegal

Bakti menegaskan, agar pihak perusahaan segera mengurus perizinan yang ada. “Dan tadi komisi 1 sudah memberi warning. Sebenarnya sejak sidak tadi sudah tidak boleh beroperasi,” pungkasnya.

Berdasar penelusuran, PT. KGI merupakan produk kosmetik dan perawatan kulit dengan brand “MS Glow”. Perusahaan yang berdiri 2013 ini berkantor pusat di Malang. (oel/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.