Perusahaan : Kami Bukan Pabrik “MS Glow” Ilegal

27223

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pihak PT. Kosmetika Global Printing and Packaging angkat bicara terkait aktivitasnya di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo yang dinilai tanpa izin.

Pihak perusahaan menyebut bila pabrik yang baru dibangun tersebut bukan industri kosmetik. Melainkan perusahaan printing dan packaging.

“Bahwa perusahaan yang di Kenduruan bukan industri kosmetik, melainkan perusahaan packaging dan printing,” kata Titis Indah Wahyu, selaku Direktur PT. Kosmetika Global Printing & Packaging.

Karena itu, ia pun menepis bila perusahaannya berkaitan dengan MS Glow. Apalagi memproduksinya. “Tidak ada produksi produk MS Glow, seperti disebutkan dalam berita,” terangnya.

Dalam klarifikasinya, Indah juga membantah perusahaan yang dipimpinnya itu telah berproduksi. Bila pun ada kegiatan di lokasi, hanya sebatas persiapan.

Indah mengaku, saat ini, dokumen perizinan masih dalam proses pengurusan. “Jadi belum ada kegiatan produksi. Hanya persiapan-persiapan saja,” ujarnya.

Seperti diberitakan, sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar sidak ke PT. Kosmetika Global Printing & Packaging (bukan PT. Kosmetika Global Indonesia, seperti tertulis sebelumnya) di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo. Dalam sidak tersebut, terungkap bila perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen perizinan. (red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.