Seret Mantan Wabup Pasuruan, Ini Riwayat PKIS Sekar Tanjung yang Tersangkut Skandal Korupsi

2729

 

Pasuruan (WartaBromo) – Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Kementerian Koperasi (Kemenkop) kepada PKIS Sekar Tanjung senilai Rp25 miliar.

Ketiganya adalah mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013-2018 yang juga sekretaris PKIS, Riang Kulup Prayuda alias Gaga, ketua PKIS, Kusnan dan Wibisono, selaku penyedia barang.

Baca: Kejari Tahan Mantan Wakil Bupati Pasuruan

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kemenkop, Ini Kata Mantan Wabup Pasuruan

Lalu, seperti apa sebenarnya profil koperasi dengan nama panjang Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung itu?

Informasi yang dikumpulkan WartaBromo menyebutkan, koperasi ini dibentuk tahun 2003., dengan nomor: 517/284/424.061/2003. Namun demikian, kegiatan operasional baru berlangsung dua tahun berikutnya.

Baca Juga :   Ajukan Banding, Hukuman Pengganti Eks Kabid Dispora Malah Ditambah

“PKIS ini didirikan enam koperasi susu. Dua dari Malang, empat dari Pasuruan,” kata sumber di lingkungan koperasi susu Pasuruan.

Dari Pasuruan, empat koperasi susu dimaksud adalah KSP. Setia Kawan Nongkojajar; KUTT. Suka Makmur, Grati; KUD. Sembada, Puspo; dan Koperasi Sehat Sempurna, Purwodadi

Susu UHT (ultra high temperature) menjadi produk utama pabrik susu yang berlokasi di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari ini. Bahkan, sebuah perusahaan transnasional digandeng sebagai penyedia kemasan.

Sebagai pemain baru dalam industri susu, PKIS Sekar Tanjung sempat berhasil membuat terobosan guna membuka peluang pasar. Salah satunya, menggandeng Pemkab Pasuruan melalui program makanan tambahan anak sekolah (PMTAS) dengan memberikan susu kepada anak-anak sekolah.

Baca Juga :   Kejari Bangil Didesak Berani Jerat Koruptor dengan TPPU

“Wujud program ini, semua anak sekolah diberi susu. Malah waktu ada yang anak-anak yang sempat keracunan,” kenang narasumber yang enggan namanya disebutkan itu.

Namun, program tersebut tak mampu bertahan lama. Para pengurus dinilai kurang mencari terobosan baru guna membuka pasar yang lebih luas.

Sebaliknya, sebagai pemain baru dalam industri susu, PKIS dinilai terlalu berani dan kurang memperhitungkan kebutuhan perusahaan dalam melakukan investasi.

“PKIS sudah banyak melakukan belanja. Tanah, penambahan mesin dan sebagainya. Padahal pasar belum terbentuk, akhirnya ya itu, duit tidak kembali,” katanya.

Padahal, lanjut sumber tersebut, sebagian modal investasi tersebut berasal dari bantuan Kemenkop Rp25 miliar yang seharusnya diperuntukkan bagi penguatan para peternak sapi perah.

Baca Juga :   Mantan Wabup Pasuruan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kemenkop

Pada akhirnya, perusahaan yang sempat memiliki 500 karyawan itu kolaps sebelum akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya tahun 2017 lalu. (oel/asd)