Masuk Level 3, Kabupaten Probolinggo Boleh Gelar PTM

1060

Surabaya (WartaBromo) – Dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kabupaten Probolinggo masuk dalam level 3. Dengan begitu, Kabupaten Probolinggo boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas.

Di Jawa Timur ada 20 kabupaten dan kota yang masuk kategori level 2 dan 3. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, daerah itu diperbolehkan menggelar sekolah tatap muka terbatas.

Ke-20 daerah tersebut terdiri dari 2 daerah level 2 yakni Sampang dan Pamekasan. Sementara 18 daerah yang masuk kategori level 3 yakni, Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, dan Tuban. Selanjutnya, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.

Baca Juga :   Tiga Proyek SPAM Jadi Temuan BPK hingga Ciri Warung dengan Jin Pelaris | Koran Online 2 Juli

“Untuk daerah kategori level 4, masih wajib belajar daring 100 persen. Daerah yang masuk kategori level 3 dan 2 silahkan menggelar pembelajaran tatap muka tapi secara terbatas,” sebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Wahid Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahid mengatakan ukuran terbatas yang dimaksud untuk pembelajaran tatap muka SMA dan SMK di daerah level 3 dan 2 boleh dihadiri 50 persen siswa. Khusus SLB boleh 63 hingga 100 persen, sedangkan PAUD 33 persen.

Syarat lain, yakni guru di sekolah yang menggelar pembelajaran tatap muka minimal 80 persen sudah divaksin. “Intruksi gubernur Jatim minimal guru sudah divaksin dosis pertama,” tegas Wahid.

Secara terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo, Edi Karyawan mengatakan pihak akan uji coba PTM pada awal September nanti. Yakni untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Baca Juga :   Kak Seto Beri Usulan ke Nadiem, Sekolah Cukup Tiga Hari Sepekan

“Rencana itu masih proses pembuatan nota dinas yang kemudian akan diusulkan kepada Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Kalau sudah dapat izin, kita laksanakan insyallah di awal bulan September ini,” kata Edi pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Secara teknis, PTM akan diuji pada sekolah yang berada di wilayah kecamatan berzona hijau kuning, dan kuning. Untuk zona orange, apalagi zona merah tidak akan dilakukan PTM.

Setiap kecamatan akan hanya ada satu SD dan satu SMP yang akan laksanakan PTM.
Selama uji coba, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Seperti harus menyediakan alat pengukur suhu badan, menyediakan tempat cuci tangan atau handsanitizer.

Baca Juga :   Nakes di Krucil Menyangkal, Ngaku Tak Pernah Buka Praktik Layanan Kesehatan

Untuk kapasitas murid, tiap kelas hanya 50 persen. PTM diperkenankan selama 3 jam saja, dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Sisanya secara daring dari rumahnya masing-masing. Nah, siswa yang daring, akan masuk ke sekolah pada keesokan harinya.

“Tidak boleh ada siswa masuk di sore hari pada hari yang sama. Jadi secara teknis, uji coba kali ini sama dengan uji coba PTM sebelumnya,” tandas Edi. (saw/saw)