Tak Patut! Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Dangdutan saat Masih PPKM

4442

 

Puspo (WartaBromo.com) – Ada saja kelakuan wakil rakyat saat pandemi. Di tengah penerapan PPKM Level 3, seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan justru menggelar dangdutan di pernikahannya secara besar-besaran.

Hal ini diketahui dari beredarnya sejumlah potongan video pesta pernikahan yang dihadiri ratusan orang. Dengan set panggung megah, sound system menggelegar dan lampu sorot yang menyala-nyala.

Dari sejumlah video yang didapat WartaBromo, tampak ratusan orang berkerumun tanpa mengenakan masker dan jaga jarak. Bahkan, mereka tampak asyik berjoget mengikuti alunan musik yang disetel kencang.

Informasi yang dihimpun, pesta pernikahan tersebut diketahui digelar pada Sabtu (28/8/2021) malam, di Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo. Pesta itu merupakan pesta pernikahan dari anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Mujangki.

Baca Juga :   PAW Anggota DPRD Pasuruan asal NasDem Tuntas

Kapolsek Puspo AKP Saiful Anam membeberkan, pihak kepolisian bersama camat setempat sebenarnya sudah memberikan teguran kepada Mujangki agar tidak menggelar pesta pernikahan. Tapi tak digubris.

“Sabtu siang itu saya sama pak camat datang, agar tidak menggelar acara. Tapi ternyata malamnya tetap digelar dengan banyak orang yang berdatangan,” beber Saiful saat dikonfirmasi WartaBromo melalui sambungan telpon, Minggu.

Mendapati sang anggota dewan ngeyel, Kapolsek memerintahkan agar acara tersebut dibubarkan. Sekitar pukul 23.00 WIB, acara tersebut dibubarkan.

“Kanit Reskrim beserta anggota ke sana membubarkan acara, sound system dan lighting diturunkan semua,” urainya.

Ditegaskan Saiful, bahwa pesta pernikahan anggota dewan tersebut tak berizin. Baik dari Polsek Puspo maupun pihak kecamatan.

Baca Juga :   Naik Level 3, Satgas Tak Beri Izin Stadion R. Soedrasono Jadi Tuan Rumah Liga 3

“Tidak ada izin sama sekali, kami tahunya Jumat (27/8) sore, sehingga besoknya kami tegur agar tidak menggelar pesta pernikahan,” tambahnya.

Terkait proses hukum bagi penyelenggara pesta pernikahan, Saiful mengatakan proses selanjutnya akan ditangani oleh Satreskrim Polres Pasuruan. “Sudah kami sampaikan ke Kasat Reskrim, selanjutnya polres yang menangani,” tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menyatakan akan memproses anggota dewan tersebut. “Kami proses,” kata Adhi, saat dikonfirmasi melalui pesan. (oel/asd)