Berikut Nama 17 ASN Tersangka OTT Bupati yang Dibawa KPK ke Jakarta

1581

 

Probolinggo (WartaBromo.com) – Sebanyak 17 ASN yang menjadi tersangka kasus suap jabatan pejabat kepala desa (Pj Kades) kepada Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dibawa ke Jakarta pada Jumat (3/9/2021) malam.

Berdasar data WartaBromo, ke-17 tersangka itu adalah Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), dan Mohammad Bambang (MB). Selanjutnya ada Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), dan Jaelani (JL).

Kemudian Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belasan tersangka itu dibawa ke Jakarta setelah 11 jam menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo.

Baca Juga :   Penggeledahan Kantor Walikota oleh KPK di Bawah Penjagaan Ketat Polisi

Pemeriksaan para tersangka dimulai sejak pukul 09.50. Sempat dihentikan untuk memberi jeda salat Jumat, proses pemeriksaan kemudian dilanjut hingga malam hari.

Sekira pukul 21. 25, pemeriksaan pun berakhir. Dengan mengenakan rompi warna orange, satu per satu para tersangka keluar dari Ruang Rupatama Satwika, tempat pemeriksaan berlanbsung. Mereka kemudian digiring ke bus warna hijau yang sudah menunggu di halaman Mapolres.

Penyidik KPK juga terlihat membawa 4 koper besar yang telah disegel. Tiga di antaranya berwarna hitam, satu warna merah.

Ada 8 mobil yang dinaiki penyidik KPK. Kendaraan itu, keluar terlebih dahulu dari Mapolres Probolinggo, diikuti bus yang membawa tersangka. Tak ada keterangan resmi dari penyidik KPK.

Baca Juga :   Proyek PLUT Mak PLUNG (1)- Pacapa

“Langsung ke Jakarta, infonya lewat darat. Katanya masih transit di Surabaya. Tapi nggak tahu juga pastinya,” kata salah satu polisi.

Oleh penyidik KPK, mereka disebut sebagai pemberi suap. Mereka merupakan hasil pengembangan dari OTT yang melibatkan Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari. Serta Hasan Aminuddin, suami dari Tantri.

Dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (saw/asd)