KPK “Angkut” 17 ASN Probolinggo ke Jakarta setelah 11 Jam Lakukan Pemeriksaan

2395

 

Probolinggo (WartaBromo.com) – KPK mengamankan 17 ASN, tersangka kasus dugaan suap untuk duduki posisi penjabat kepala desa (Pj kades). Mereka dibawa ke Jakarta pada Jumat malam, 3 September 2021, usai diperiksa sekitar 11 jam di Mapolres Probolinggo.

Penyidik KPK RI secara intensif memeriksa 17 ASN yang terlibat kasus OTT terhadap Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.50 WIB. Pemeriksaan kemudian dihentikan untuk memberi kesempatan Salat Jumat bagi tersangka. Kemudian dilanjut hingga malam hari.

Dengan pengawal ketat polisi, ke-17 tersangka keluar dari Ruang Rupatama Satwika sekitar pukul 21.25 WIB. Mereka kemudian digiring ke bus warna hijau yang sudah menunggu di halaman Mapolres Probolinggo.

Baca Juga :   Dua Kecamatan Dilanda Abu Bromo

Penyidik KPK juga terlihat membawa 4 koper besar. Koper berwarna hitam ada 3 unit dan 1 unit berwarna merah. Koper besar itu, bersegel KPK dan diduga dokumen terkait kasus tersebut.

Ada 8 mobil yang dinaiki penyidik KPK. Kendaraan itu, keluar terlebih dahulu dari Mapolres Probolinggo, diikuti bus yang membawa tersangka. Tak ada keterangan resmi disampaikan oleh penyidik KPK.

“Langsung ke Jakarta, infonya lewat darat. Katanya masih transit di Surabaya. Tapi nggak tahu juga pastinya,” kata salah satu polisi.

Para tersangka itu yakni Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), dan Mohammad Bambang (MB). Selanjutnya ada Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), dan Jaelani (JL).

Baca Juga :   Koran Online 13 Maret : Video Dump Truk Sasak Pikap Bikin Ngeri, hingga Remaja Berbuat Tak Senonoh ke Tetangga Gara-Gara Film Biru

Kemudian Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Oleh penyidik KPK, para ASN ini disebut sebagai pemberi suap. Mereka merupakan hasil pengembangan dari OTT yang melibatkan Bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari serta Hasan Aminuddin, suami dari Tantri.

KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (saw/ono)