Ayah Anggota Dewan yang Gelar Pesta Nikah saat PPKM Didenda Rp 20 Juta

1077

Bangil (WartaBromo.com) – Akhmad Baidlowi, ayah Akhmad Mujangki, anggota DPRD Kabupaten Pasiruan yang menggelar PPKM Darurat didakwa denda Rp 20 juta oleh majelis hakim PN Bangil.

Dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di PN Bangil pada Jumat (3/9/2021) sore, Hakim Yoga Perdana meyakini bahwa terdakwa Akhmad Baidlowi bersalah. Terdakwa Baidlowi diputus bersalah dalam perannya sebagai penyelenggara pesta pernikahan yang digelar Sabtu (28/8) lalu.

Dalam mengadili Baidlowi, majelis hakim memperhatikan pasal 49 ayat 5 juncto pasal 27 huruf C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.

“Mengadili terdakwa Akhmad Baidlowi terbukti bersalah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian virus covid 19, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhmad Baidlowi dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta,” kata Hakim Yoga Perdana membacakan putusan.

Baca Juga :   PPKM Darurat, Empat Masjid di Kecamatan Pandaan Tiadakan Salat Jumat

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Sekaligus membebakan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa.

Usai sidang, Akhmad Baidlowi yang tak lain adalah Kepala Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan menyatakan bersalah telah menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya.

Baidlowi pun mengetahui, bahwa saat pesta pernikahan digelar, situasi di Kabupaten Pasuruan masih diberlakukan PPKM level 3.

“Kenapa saya lakukan, karena saya takutnya musibah bala, karena adat di desa saya,” tutur Baidlowi

Selain mengakui kesalahan, Baidlowi juga meminta agar tindakannya tidak ditiru oleh masyarakat. “Harapannya buat pelajaran untuk semua,” imbuhnya.

Soal keterlibatan Mujangki dalam gelaran acara, Baidlowi mengaku seluruh kegiatan pesta pernikahan anaknya tersebut merupakan tanggungjawabnya. Mujangki, bahkan disebut sudah memperingatkan ayahnya agar tidak digelar saat PPKM.

Baca Juga :   Sepekan Berlaku, Denda dari Pelanggar PPKM Terkumpul Rp 32,5 Juta

“Tapi tetap saya laksanakan, karena takut bala, karena di desa kita adat,” ujarnya.

Adapun vonis denda Rp 20 juta Baidlowi mengaku cukup besar denda tersebut. Meski demikian, karena sudah diputus bersalah, ia menerima putusan tersebut. “Saya terima, akan saya bayar,” pungkasnya. (oel/asd)

Simak videonya: