Palsukan Ijazah dan Surat Rapid Antigen, Pria Ini Raup untung Rp12 Juta

1241

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria di Kota Pasuruan membuka jasa pembuatan ijazah dan surat rapid antigen palsu. Selama delapan bulan, ia sudah meraup keuntungan belasan juta.

Pria yang bernama Hasan Hudori (29) warga Kelurahan Tapaan, Kecamatan Bugul Kidul itu ditangkap polisi pada hari Senin (30/08/2021).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, Hasan melakukan perbuatannya sejak bulan Januari 2021. Awalnya Hasan hanya mencetak ijazah palsu, baru pada bulan Maret 2021 ia membuat surat rapid antigen palsu.

“Untuk ijazah dijual sekitar Rp2 juta. Untuk surat rapid antigen dijual Rp200 sampai Rp300 ribu,” kata Arman, Jumat (03/09/2021).

Ketika ditangkap di rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa ijazah palsu sebanyak 110 lembar. Serta beberapa surat rapid antigen palsu yang juga siap digunakan.

Baca Juga :   Gara-Gara Korona, Masjid Ini Ditutup untuk Musafir

Untuk memasarkan jasanya, Hasan lebih banyak menggunakan media sosial. Namun ada juga yang langsung datang melalui Didik Susilo (35) yang merupakan perantara pemesan dan Hasan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana menambahkan, sejak Januari 2021 hingga Agustus 2021 Hasan telah mencetak ratusan ijazah dan surat rapid antigen palsu dengan keuntungan belasan juta.

“Berdasar penyidikan, keuntungan bersihnya total Rp12 juta,” kata Bima.

Atas perbuatannya ini, Hasan dan Didik dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pembuat surat palsu dan atau pasal 268 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan dokter tentang ada atau tidaknya suatu penyakit. (tof/may)