136 Sekolah di Kabupaten Probolinggo Gelar PTM

767

Probolinggo (WartaBromo) – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo menggelar uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sejak Senin, 6 September 2021. Ada 136 lembaga pendidikan yang menyelenggarakan dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Berdasarkan data Dispendik, uji coba PTM dilaksanakan di 24 lembaga KB, 24 lembaga TK, 48 lembaga SD dan 40 lembaga SMP. Total ada 136 lembaga yang tersebar di seluruh Kabupaten Probolinggo. Protokol kesehatan ketat diterapkan selama proses PTM.

Adapun kapasitas siswa maksimal 50% untuk jenjang SD dan SMP. Sedangkan untuk jenjang PAUD maksimal 33%. Bangku yang digunakan juga diatur dengan jarak 1,5 antar siswa.

Di lembaga itu, guru dan tenaga kependidikan sudah divaksin. Siswa yang ikut PTM, juga diutamakan yang sudah divaksin. Tetapi syarat vaksin tidak berlaku untuk jenjang PAUD, TK dan SD. Karena vaksinasi itu untuk yang usia 12 hingga 17 tahun, kecuali yang kelas 6 SD.

Baca Juga :   Tengah Pandemi, Satpol PP Belanja Mobil Baru hingga IGD RSUD dr. Haryoto Tutup | Koran Online 26 Juli

“Bagi yang belum divaksin tetap bisa mengikuti pembelajaran dengan jarak jauh atau online. Harapannya ini bisa memicu peserta didik untuk mengikuti program vaksinasi,” kata Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi, pada Selasa, 7 September 2021.

Dalam PTM terbatas itu, pembelajaran digelar secara bergantian (shift learning). Untuk jenjang SMP dan SD kelas III-VI, durasi pembelajaran maksimal 8 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran). Pembelajaran dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas.

Sedangkan untuk SD kelas I dan II, lama pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran). Aturan istirahat sama dengan kelas di atasnya. Untuk jenjang PAUD maksimal selama 4 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran).

Baca Juga :   Baku Hantam, Mertua Polisikan Menantu

“Tanpa jeda istirahat di luar kelas,” ucapnya.

Lembaga pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, wajib mempunyai Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Bertugas memetakan kondisi kesehatan warga di satuan pendidikan itu. Gugus tugas ini, di SK oleh Kepala Satuan Pendidikan.

“Pelaksanaan PTM wajib dilaporkan ke dinas melalui pengawas, secara berkala dan periodik. Seluruh warga sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan dan SOP pelaksanaan pembelajaran,” tegas Rozi.

Ditambahkan Rozi, akan ada monitoring terhadap aturan ini. “Semua ini, semata-mata mengacu pada prinsip pembelajaran di masa pandemi Covid-19 itu adalah keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas utama,” tandasnya. (saw/may)