Soal Permendikbud Dana BOS, Ketua PGRI Probolinggo: Diskriminatif Terhadap Sekolah Swasta!

1045

Probolinggo (WartaBromo) – Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo, Purnomo menyebut pemerintah diskriminatif terhadap sekolah swasta. Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) dinilai bisa membuat anak bangsa bodoh.

Pernyataan itu, ia lontarkan menyikapi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler itu, mensyaratkan sekolah penerima bantuan minimal harus memiliki 60 murid. Tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) huruf (d) berbunyi:

“Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.”

“Harus dicabut itu. Karena pemerintah sangat diskriminatif terhadap sekolah swasta. Harusnya mereka berkaca pada sejarah, dimana sekolah-sekolah swasta ini menjadi cikal bakal atas dasar pendidikan nasional, terutama di masa kemerdekaan, jadi jangan lupa sejarah,” tegasnya pada Selasa, 7 September 2021.

Baca Juga :   Suara Alumni Terbelah soal Polemik SMAN Bangil, Dewan Bakal Panggil Diknas Provinsi

Karena pada dasarnya, alokasi BOS tersebut bermanfaat bagi seluruh peserta didik di sekolah itu. Tidaknya bagi lembaga pendidikan yang menerimanya. Sebab basis perhitungan besaran BOS berdasarkan jumlah siswa, baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Purnomo mengatakan, kebijakan itu, juga sangat bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dimana tujuan negara salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Alokasi dana BOS, katanya, sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (2) Bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya.

Ia mengatakan sekolah yang muridnya dibawah 60 orang, rata-rata berada di pinggiran. Siswanya mayoritas keluarga tidak mampu. Juga berpotensi menimbulkan kesenjangan yang tajam bagi daerah-daerah pada kondisi tertentu, letak geografi.

Baca Juga :   Tak Terima Dihukum, Siswa MTS di Gempol Laporkan Guru

“Tentu biaya akan dibebankan ke siswa, maka sekolah itu nantinya tidak gratis. Jika biaya pendidikan mahal, bagaimana dengan program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan pemerintah,” kata Purnomo.

Ia secara pribadi maupun kelembagaan, mendesak Permendikbud tersebut dicabut. Sebab dalam prinsip dasar konstitusi, pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendidikan yang merata dan berkeadilan. Termasuk dalam alokasi dana BOS.

“Ada hak dasar anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Nah, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 ini melanggar konstitusi. Kami mendesak itu dicabut,” tandas pria berkacamata itu. (saw/may)