OTT Probolinggo, Ketua KPK: Kejam, Pj Kades Saja Dijual, Bagaimana yang Lain?

2698

Jakarta (WartaBromo.com) – Praktik dagangan jabatan oleh Pasutri Anggota DPR RI-Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA)-Puput Tantriana Sari (PTS) benar-benar membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin.

Ketua KPK, Firli Bahuri bahkan menyebut praktik dugaan korupsi oleh kedua politisi itu sebagai hal yang kejam. “Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara, bupati dan suaminya,” kata Firli, seperti dikutip dari detik.com, Selasa (7/9/2021).

Baca: Rapor Merah Politik Dinasti Hasan-Tantri

Menurut Firli, praktik lancung tersebut diduga tak lepas dari kuatnya politik dinasti yang dibangun Hasan. Sebab, setelah dua periode menjabat bupati, kepemimpinan Kabupaten Probolinggo kemudian berlanjut ke istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS).

Baca Juga :   Jubir KPK Benarkan Pemeriksaan Sekda Kabupaten Probolinggo

Bahkan, kendati masa kepemimpinan PTS masih beberapa tahun lagi, Hasan pun disebut-sebut telah menyiapkan putranya, Zulmi Nur Hasani untuk melanjutkan tampuk kepemimpinan Kabupaten Probolinggo ke depan.

Firli menilai, kuatnya pengaruh Hasan itu pula yang membuatnya leluasa memegang kendali. “Suaminya ini yang pegang kendali,” lanjut Firli.

“Coba bisa bayangkan, Pj. Kades saja dijual belikan, tentu kita bertanya berapa tarif Jabatan Camat, Kepala Sekolah, Kepala Dinas, Sekda, dan Jabatan Publik lainnya di Pemkab Probolinggo,” ucap Firli menyesalkan.

Penjelasan yang sama disampaikan Deputi Penindakan KPK, Karyoto. Menurutnya, praktik dagang jabatan yang dilakukan HA-PTS benar-benar mencederai kepentingan publik.

“Sulit rasanya membayangkan masyarakat akan mendapatkan pelayanan terbaik kalau untuk posiis Pj. Kades saja harus dijual belikan,” terangnya saat rilis kasus, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Dalami Kasus PLUT-KUMKM, KPK Panggil Pemilik Hotel Horison

Seperti diketahui, HA dan PTS diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Senin (30/8/2021) lalu terkait kasus jual beli jabatan Pj. Kades. Keduanya pun kini mendekam di tahanan KPK bersama 20 tersangka lainnya; dua camat dan 18 ASN. (asd)