Rapor Merah Politik Dinasti Hasan-Tantri

2045

 

KPK menangkap tangan pasutri anggota DPR-Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin-Puput Tantriana Sari setelah hampir dua dekade mimimpin. Bagaimana rapor keduanya selama memimpin?

Laporan: Tim WartaBromo

KABAR akan adanya penyerahan uang kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suaminya, Hasan Aminuddin itu diterima KPK, Minggu (29/8/2021). Menyusul kabar itu, tim KPK pun begerak untuk melakukan pemantauan.

Di hari yang sama, sebuah pertemuan digelar Hasan Aminuddin, suami Tantri -panggilan akrab Bupati Probolinggo- di kediamannya. Turut hadir dalam pertemuan itu, sejumlah camat dan beberapa pihak lain.

Doddy Kurniawan (DK), camat Krejengen terlihat hadir dalam pertemuan itu. Namun, karena suatu hal, ia pamit untuk pulang lebih dulu bersama SO, Kades Karengreng. Saat itulah, tim KPK yang telah memantaunya kemudian menangkapnya.

Dari tangan DK ini, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 240 juta. Berikut dokumen proposal usulan nama-nama calon Penjabat Kades.

Baca Juga :   Pemkab Probolinggo Buka 399 Formasi CPNS, Ini Rincian Lengkapnya

“Saat diamankan, DK dan SO membawa sejumlah uang dan proposal berisi nama-nama usulan calon Penjabat Kades yang akan diajukan kepada HA,” terang Wakil Ketua KPK, Alex Marwata.

Usai mengamankan DK dan SO, KPK kemudian bergerak ke kediaman Muhammad Ridwan (MR), Camat Paiton di Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Duit sebesar Rp112.500.000., disita dari tangan sang camat.

Dari dua lokasi itu, total duit yang diamankan dari operasi senyap ini sebesar Rp362.500.000. Duit itu berasal dari 18 ASN yang akan diberikan kepada HA, sebagai pelicin untuk menjadi Penjabat Kades.

Taji Bupati Bayangan

Hasan Aminuddin alias HA sejatinya bukan siapa-siapa di Pemkab Probolinggo. Namun, hegemoninya sebagai politisi yang pernah dua periode menjabat sebagai Bupati tak pernah luntur. Apalagi, Puput Tantriana Sari, bupati Probolinggo saat ini adalah istrinya.

Baca Juga :   Ini Kronologi dan Nama-nama di Pusaran Suap Wali Kota Setiyono

Pada akhirnya, Hasan pula yang tetap pegang kendali. Termasuk dalam menentukan nama-nama penjabat kades. Mereka yang ingin menduduki posisi itu, harus mendapat restu Hasan.

“HA memberikan paraf kepada nama-nama calon Pj yang diajukan sebagai bentuk persetujuan, mewakili PTS,” jelas Alex. Dan, persetujuan itu tidak diberikan cuma-cuma alias gratis.

Alex menyebut, untuk mendapatkan paraf sakti Hasan (sebagai bentuk persetujuan), masing-masing calon yang merupakan ASN itu harus menyerahkan duit Rp20 juta. Plus upeti tanah kas desa sebesar Rp5 juta setiap hektarnya.

Menurut Alex, ada 252 desa di Kabupaten Probolinggo yang kepala desanya akan habis masa jabatannya pada 9 September ini. Penunjukkan PJ Kades diperlukan lantaran Pilkades yang rencananya dihelat serentak diundur akibat pemberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga :   Rawan Laka, Warga Tambal Jalan Berlubang di Mayangan dengan Sabut Kelapa

Situasi itu yang kemudian dimanfaatkan HA dan PTS untuk meraup untung dengan menjual jabatan Pj Kades kepada yang berminat. Hingga saat OTT berlangsung, 18 ASN didapati telah menyerahkan uang untuk menjadi Pj Kades.

Oleh KPK, belasan ASN itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama HA dan PTS, serta dua camat. Yakni DK, selaku Camat Krejengan dan MR, camat Paiton.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pj Kades ini tidak akan bisa melayani masyarakat kalau prosesnya harus membayar seperti ini,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat rilis, Sabtu (3/9/2021) sore lalu.

KPK terus mendalami kasus ini. Terlebih lagi, praktik dagang jabatan oleh HA diduga sudah berlangsung lama. Bahkan, hasil penyadapan oleh KPK dua tahun lalu mendapati seorang pejabat yang menyerahkan duit Rp300 juta untuk menjadi kepala dinas setempat.