Tahun Depan, Sekolah Ini Tak Bisa Dapat Dana BOS

4166

Jakarta (WartaBromo.com) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memiliki aturan baru untuk penyaluran dana Bantuan Operasional (BOS). Sekolah dengan siswa kurang dari 60 tidak akan menerima dana BOS.

Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS. Pada BAB II, Pasal 3, ayat 2, point D disebutkan peserta didik sekolah minimal 60 siswa.

“Memiliki jumlah peserta didik paling sedikit (60) enam puluh Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir,” bunyi pasal tersebut.

Nah, aturan ini mulai dijalankan pada 2022 mendatang, dengan beberapa syarat pengecualian. Seperti apabila sekolah berada di lokasi geografis khusus yang tidak memungkinkan untuk dilebur.

Baca Juga :   124 Lembaga Pendidikan di Pasuruan Terima DAK dan Bansos

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemdikbudristek, Anang Ristanto kemudian menjelaskan terkait aturan ini.

“Pada tahun 2021 peraturan ini belum berdampak, semua sekolah, termasuk sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 60, masih menerima BOS. Karena aturan ini mulai sejak tahun 2019 dan semua daerah diberikan kesempatan tiga tahun untuk melakukan penataan,” katanya melalui keterangan tertulis dinukil dari Liputan6.

Anang membeberkan, aturan ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu, melalui Permendikbud Nomor 3 tahun 2019. Isinya di antaranya sekolah dengan siswa kurang dari 60 anak selama tiga tahun berturut-turut, maka bisa digabungkan.

“Kecuali sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS reguler’,”  lanjutnya.

Baca Juga :   Rencana Sekolah Tatap Muka di Kota Pasuruan Ditunda

Aturan sekolah yang dimaksud seperti Sekolah Terintegrasi, Sekolah Luar Biasa, Sekolah di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian. Terakhir sekolah yang dibuat Pemerintah Daerah dalam kondisi kepadatan penduduk rendah dan letak geografis yang memungkinkan untuk digabungkan.

“Karena jumlah peserta didik yang rendah merupakan penanda bahwa para orang tua menganggap kualitas layanan dari sekolah-sekolah tersebut tidak sesuai harapan. Kondisi ini juga menyebabkan inefisiensi dalam pengalokasian sumber daya termasuk dalam hal ini guru dan tenaga kependidikan,” tutupnya. (may/ono)

 

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.