Pegiat Anti Korupsi Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Pokmas

1418

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sejumlah pegiat anti korupsi mendatangi Polres Pasuruan Kota, Selasa (07/09/2021). Mereka mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi dana pokmas tahun 2019 di Kota Pasuruan.

Pegiat anti korupsi ini terdiri dari beberapa LSM di Pasuruan. Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pus@ka), Lujeng Sudarto mendesak polisi benar-benar menindaklanjuti kasus ini.

Lujeng membeberkan, dana pokmas merupakan dana yang diberikan oleh Pemprov Jawa Timur kepada pokmas yang sudah dibentuk di Kota Pasuruan. Pokmas ini dibentuk setingkat RW dengan anggota warga RW setempat.

“Pokmas itu nalarnya dana partisipasi. Untuk memberdayakan masyarakat,” kata Lujeng.

Usai dibentuk, pokmas selanjutnya disahkan oleh kelurahan, dan setelah mendapat pengesahan dari kelurahan, dibuatkan proposal untuk kemudian diusulkan ke Pemprov Jatim mendapatkan dana pokmas.

Lujeng menyebut besaran dana yang diterima oleh tiap pokmas bisa mencapai Rp100 juta dan rata-rata untuk pembangunan fisik. Proyek tersebut seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh pokmas itu sendiri.

Namun di lapangan, kata Lujeng, proyek tersebut ternyata tidak dikerjakan secara swakelola melainkan ada pihak-pihak lain yang mengerjakan proyek tersebut.

“Pihak pokmasnya hanya disuruh tanda tangan dan mendapatkan konsesi, semacam fee gitulah,” ujar Lujeng.

Pihaknya berharap polisi tidak hanya memburu pelaku-pelaku pokmas di level bawah namun juga ke mana dana tersebut mengalir. Ia juga mendorong polisi memburu aktor intelektual kasus ini.

Sementara itu sumber dari kepolisian mengatakan, saat ini polisi terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana pokmas ini. Hingga hari ini setidaknya 11 pokmas telah diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota. (tof/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.