Kades Probolinggo Ogah Bayari Tunggakan PBB

3051

Kraksaan (WartaBromo) – Jabatan ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo bakal berakhir pada Kamis, 9 September 2021. Merekapun ogah membayari tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama memimpin desa.

Hasanuddin selaku ketua DPC Apdesi Kabupaten Probolinggo mengungkap keberatannya untuk melunasi PBB. Ini merupakan suara mayoritas anggotanya, terutama Kades yang hendak maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2022.

Sebab pelunasan PBB dijadikan salah satu syarat wajib bagi incumben yang hendak maju dalam Pilkades.

Syarat itu tertuang dalam Perbup Probolinggo nomor 1 tahun 2021 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Yakni di Bagian Ketiga, Tahapan Pencalonan, Paragraf 1, Persyaratan Calon Kepala Desa.

Pada Pasal 18 ayat 8e disebutkan bahwa Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali dan yang pernah menjabat Kepala Desa periode sebelumnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17, wajib menyertakan : Surat keterangan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo bahwa yang bersangkutan selama masa jabatannya berkinerja baik dalam koordinasi pelunasan PBB.

Baca Juga :   Pengobatan Balita Cerebral Palsy Ditanggung Pemkot Probolinggo

“Teman-teman kades keberatan dengan syarat itu. Penarikan pajak itu ada petugasnya sendiri, selama ini kami para kades hanya membantu, tapi kalau tidak lunas malah dibeban ke kami. Selain itu, tidak ada cantolan hukumnya yang mengatur itu,” ujar Kades Penambangan, Kecamatan Pajarakan yang juga advokat itu.

Kades Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Supriyanto menyebut, saat ini kepala desa seperti dicekik dengan implementasi perbup. Karena tidak sedikit wajib pajak merupakan warga luar desa. Bahkan ada yang mangkir mbayar karena dekat dengan kekuasaan.

“Ketika diposisi dalam urusan pajak, maka akan sulit ketika ada warga yang merasa dekat dengan kekuasaan tidak membayar pajak. Knapa harus dibebankan pada kades. Kenapa persoalan pajak, ditarik ke dalam urusan adminstratif. Padahal sudah ada petugas yang menariknya,” kata pria yang biasa disapa Atok itu.

Baca Juga :   Giliran Pajero Sport Dihantam KA di Perlintasan Yonkav hingga Harga Jual Menurun, Pengepul Kepiting di Bangil Mengeluh | Koran Online 13 Feb

Persyaratan itu, tentu bakal menghambat para petahana atau eks kades yang akan maju dalam Pilkades periode selanjutnya. Contoh kasus di salah satu desa di Kecamatan Maron yang harus membayar PBB senilai Rp302 juta. Juga terjadi di wilayah Kecamatan Leces yang harus nomboki PBB sekotar 400 juta.

“Kalau hanya 20 juta dan itu warga sendiri, mungkin tidak masalah. Lah kalau sampai ratusan juta, mampus kita. Belum juga calonkan diri, sudah harus keluar modal besar hanya untuk bayar PBB tertunggak,” timpal Irekso Wijoyo, Kepala Desa Sentong, Kecamatan Krejengan.

Keluh kesah para kades itu, dituangkan dalam RDP Apdesi dengan dewan dan Pemkab Probolinggo pada Rabu, 9 September 2021. Apdesi meminta eksekutif dan legislatif merevisi aturan itu. Juga aturan-aturan yang berpotensi menimbulkan polemik di desa.

Baca Juga :   Koran Online 8 Maret : 100 Pecalang Jaga Bromo saat Nyepi, hingga Waspada Hujan Petir dan Angin di Tapal Kuda

“Nanti dalam pembahasan draf perubahan Perbup, akan kami undang pihak-pihak yang berkepentingan. Usulan dari Apdesi kita tampung dan kita bahas bersama dengan dewan nantinya,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto. (cho/saw)