Ledakan di Gondangwetan Terjadi Saat Pelaku Meracik Detonator

1196

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menemukan dugaan penyebab terjadinya ledakan di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Diduga ledakan terjadi saat pelaku meracik detonator.

Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Sodiq Pratomo membeberkan, ketika melakukan penyisiran, polisi menemukan krater atau pusat ledakan berdiameter 50 sentimeter dengan kedalaman 7 sentimeter.

Di sekitar pusat ledakan polisi menemukan sisa bahan peledak berupa plumbum azida, serbuk TNT, serbuk PETN, amonium nitrat, tempat ayakan, kapas, timbangan, dan alat penumbuk.

Analisa polisi, dari sejumlah temuan yang didapatkan, amonium nitrat digunakan sebagai sumbu, lalu plumbum azida sebagai bahan primer, lalu serbuk TNT dan PETN sebagai bahan peledak.

Polisi menyimpulkan, plumbum azida yang ditemukan di sekitar krater diduga menjadi penyebab ledakan. Sebabnya, kata Sodiq, plumbum azida sangat sensitif. Terkena panas atau tekanan sedikit saja bisa meledak dengan sendirinya.

Baca Juga :   Koran Online 4 Sept: Kelas BPJS Kesehatan yang Dipastikan Naik 100 Persen hingga Tewas hingga Sindikat Bisnis “Money Games” Tipu Banyak Korban

“Diduga pada saat kejadian sedang membuat detonator. Kemungkinan besar kecelakaan pada saat membuat,” kata Sodiq.

Sodiq menambahkan, serbuk TNT, serbuk PETN, dan plumbum azida merupakan bahan peledak kategori high explosive. Hanya amonium nitrat yang termasuk kategori low explosive.

Sementara itu, dalam peristiwa ini polisi menetapkan empat orang tersangka yakni Mat Sidiq dan Ghofar, yang meninggal saat peristiwa. Lalu perempuan berinisial IF yang tak lain istri Ghofar, dan pemuda bernama AR.

Tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. (tof/may)

Baca juga: Ini Peran Masing-Masing Tersangka Dalam Pembuatan Bom Ikan di Gondangwetan