Ini Bahan Peledak yang Ditemukan Polisi di Lokasi Ledakan Bom Ikan Gondangwetan

811

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tim Labfor Polda Jatim selesai mendalami sejumlah bahan peledak yang didapat dari lokasi ledakan bom ikan di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Sebagian besar bahan peledak itu masuk kategori berdaya ledak tinggi.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Labfor Polda Jatim, Kombes Sodiq Pratomo dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota pada Rabu (15/09/2021).

Sodiq mengungkapkan, saat penyisiran polisi menemukan krater atau pusat ledakan berdiameter 50 sentimeter dengan kedalaman 7 sentimeter.

Selain itu polisi juga menemukan sejumlah bahan peledak di antaranya, azida, amonium nitrat, serbuk warna putih yang ternyata PETN, lalu serbuk berwarna kehitaman yang ternyata TNT, dan ratusan selongsong atau bahan detonator.

Baca Juga :   Sehari, 23 Nakes di Pasuruan Positif Covid-19 hingga Tak Ada Lagi Simpati, Loop dan Kartu As | Koran Online 29 Juni

“PETN, TNT, dan Azida itu high explosive (daya ledak tinggi, red) semua. Yang low explosive hanya nitrat,” kata Sodiq.

Terpisah, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mat Sidiq, Ghofar, IF (istri Ghofar), dan AR.

Berdasar serangkaian pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka sudah satu tahun membuat bom ikan. Dalam sehari, para tersangka bahkan bisa membuat ribuan bahan peledak.

Tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. (tof/may)