Sempat Ditegur, Pabrik Ilegal di Sukorejo Diduga Masih Beraktivitas

1569

 

Sukorejo (WartaBromo.com) – Pabrik tak berizin milik PT. Kosmetika Global Printing and Packaging (MS Glow Grup) di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan masih beroperasi.

Dari pantauan WartaBromo di lokasi pabrik Kamis (16/9/2021) sore, terdapat sejumlah orang yang keluar masuk lokasi pabrik. Bangunan pabrik juga dipasangi seng mengelilingi kawasan pabrik.

Warga setempat berinisial SR mengungkapkan, bahwa perusahaan tersebut masih beroperasi. Namun, sejumlah karyawan bekerja secara tertutup.

“Biasanya parkirnya di belakang, biar tidak kelihatan mungkin. Saya dengar mulai kerja 2 shift,” ungkap SR, warga sekitar kepada WartaBromo.

Pria paruh baya ini juga mengatakan, seng yang dipasang mengelilingi pabrik tersebut dipasang usai disidak Satpol PP bersama DPRD setempat beberapa waktu lalu. “Langsung itu dipasang seng,” tuturnya.

Baca Juga :   Ini Saran yang Harus Diperhatikan Trader Pemula

Diuraikan SR, sebelum digunakan sebagai pabrik alat kosmetik, bangunan tersebut ditempati perusahaan kayu. Di mana perusahaan tersebut juga disebut tak berizin.

“Saya dulu pernah kerja di pabrik kayu itu,” akunya.

Ia menambahkan, pabrik kayu yang berdiri sekitar tahun 2014 tersebut, beroperasi dengan kedok pabrik gilingan padi. Setelah beroperasi 6 tahun, pabrik tersebut bangkrut.

“Mungkin sudah dibeli dan jadi pabrik itu,” ucapnya.

Saat WartaBromo berusaha mengonfirmasi pihak perusahaan terkait kegiatan di dalam pabrik, Sinta, satpam perusahaan tersebut menepis penuturan warga tersebut. Ia mengaku sejak sidak beberapa waktu lalu, perusahaan tempatnya bekerja tak lagi ada kegiatan produksi.

Terkait lalu lalang orang dan kendaraan di pabrik, Sinta mengaku aktivitas tersebut adalah tukang yang tengah melakukan perbaikan bangunan di dalam perusahaan.

Baca Juga :   Kapan Sebaiknya Menyiapkan Dana Pendidikan Anak?

“Juga orang yang ambil barang-barang dari sini, dibawa ke Surabaya. Jadi bukan kegiatan produksi,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Pasuruan akhirnya melayangkan surat teguran pertama kepada PT. Kosmetika Global Printing and Packaging. Pasalnya, perusahaan yang beralamat di Desa Kenduruhan, Sukorejo tersebut tak berizin.

“Sudah kami beri kesempatan untuk mengurus izinnya. Sehingga kami layangkan surat teguran pertama kemarin, agar tidak memfungsikan bangunan pabrik,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, Jumat (10/9). (oel/asd)