Siswanya Dibawah 60, Ratusan Sekolah di Probolinggo Terancam Tak Dapat Dana BOS

1429

Kraksaan (WartaBromo.com) – Ada 116 sekolah dasar di Kabupaten Probolinggo yang memiliki siswa di bawah 60 orang. Seratusan sekolah itu, terancam tidak mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Dari data Dinas Pendidikan (Dispendik) ada 624 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo. Sebanyak 574 SD merupakan lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah. Sisanya yakni 50 SD dikelola oleh swasta.

Di antara ratusan SD itu, ada 116 lembaga pendidikan yang muridnya tidak sampai 60 anak. Mayoritas sekolah dasar negeri (SDN). Tiap kelas, rata-rata dibawah 10 siswa. Jauh dari standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Masih banyak sekolah yang memiliki sedikit siswa. Utamanya sekolah yang berada di daerah pinggiran atau daerah pegunungan,” kata Sekretaris Dispendik setempat, Edy Karyawan pada Jumat, 17 September 2021.

Baca Juga :   Guru Ngaji di Tegalsiwalan Dirampok

Minimnya siswa, membuat 116 SD tersebut terancam tidak bisa mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Pasalnya, saat ini regulasinya mengalami perubahan. Sekolah yang bisa mencairkan dana BOS hanya untuk lembaga sekolah yang memiliki siswa lebih dari 60 orang.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kabudayaan (Permendikbud) nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Pada pasal 3 ayat 2 huruf d, dijelaskan bahwa sekolah untuk mendapatkan BOS harus memenuhi syarat memiliki setidaknya 60 peserta didik dalam 3 tahun terakhir.

“Kami cari win-win solution-nya, aturannya memang tidak bisa kalau siswanya di bawah 60. Kalau tidak mau digabung dengan sekolah lain, resikonya BOS tidak cair. Kalau mau digabung, BOS-nya bisa cair, dan operasional juga bisa lebih diefisienkan,” lanjut Edy.

Baca Juga :   Sopir MPU Curi Tutup Trotoar Depan MINU Kraksaan

Dispendik akan menggabung atau merjer sekolah yang minim siswa. Dua atau tiga sekolah terdekat, dijadikan satu sekolah. Agar dapat menerima BOS Reguler. Untuk sekolah dengan jarak tempuh jauh, tetap.

Karena selain merjer, Dispendik juga menerapkan sistem multigrade (penggabungan) dalam pembelajarannya. Kelas I digabung dengan kelas II, kelas II dengan kelas IV, dan kelas V dengan kelas VI. Dengan sistem multigrade, seorang guru bisa langsung mengajar 2-3 kelas sekaligus.
Membuat penggunaan biaya operasional menjadi maksimal.

“Biar lebih efesien dana operasionalnya,” sambung Kabid Pembinaan SD, Sri Agus Indarwati,

Sistem mutigrade juga sebagai solusi kekurangan tenaga pendidik. Tiap tahun, ada 250 – 300 guru PNS yang pensiun. “Jadi multigrade in juga untuk mengatasi kekurangan guru,” tandas Sri. (cho/saw)