Sindikat Pengedar BBM Palsu Lumajang-Probolinggo Ditangkap

1731

Kunir (WartaBromo.com) – Polres Lumajang berhasil mengungkap praktek pembuatan dan peredaran BBM oplosan atau palsu jenis premium di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Ketiganya ditangkap saat sedang mengoplos BBM.

Dari pengungkapan tersebut, petugas Satreskrim Polres Lumajang menangkap para pelaku yang berjumlah 3 orang, yaitu DH (36) warga Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Lalu MY (27) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan YDA (20) warga Desa Sumber wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Ketiganya ditangkap bersamaan di rumah pelaku DH pada saat melakukan pengoplosan dan pengiriman bahan mentah pada Jum’at (17/9) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, melalui Kasubsipenmas Humas Polres Lumajang Aipda Ari Wibowo, menjelaskan bahwa dalam melakukan perbuatannya pelaku mempunyai peran masing-masing.

Baca Juga :   Harga Cabai di Kota Pasuruan Kalahkan Harga Daging hingga Sudah 50 Orang Dipanggil Terkait Kasus BOP Kemenag | Koran Online 5 Maret

“DH sebagai pengoplos bahan mentah dengan pewarna khusus yang berwarna kuning sehingga menyerupai BBM jenis premium. Sedangkan 2 pelaku lainnya yaitu MY dan YDA adalah pelaku yang berperan sebagai kurir pengantar bahan mentah kepada DH,” jelasnya. Senin (20/9/2021).

Bahan mentah itu yakni 200 liter minyak mentah dengan pertalite 35 liter. Kemudian diberi pewarna kuning supaya menyerupai yang asli.

Selanjutnya, Ari menerangkan bahwa perbuatan pelaku dengan mengoplos BBM ini tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, mesin motor bisa mengalami kerusakan.

“Jika dipakai bisa mengakibatkan kerusakan pada kendaraan atau mesin, dan tentunya perbuatan pelaku ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga :   Dor! Pelaku Kriminal Probolinggo-Lumajang Ditembak

Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. (rul/may)